Kejari Sampang Terapkan Rehabilitasi untuk Pengguna Narkoba sesuai KUHP Baru

oleh -20 Dilihat
Kajari.webp.webp

Kejaksaan Negeri Sampang Terapkan Pendekatan Rehabilitasi untuk Penanganan Kasus Narkotika

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Jawa Timur, mengubah pendekatan penanganan kasus narkotika dengan fokus pada rehabilitasi bagi pengguna. Langkah ini sejalan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang menganggap pengguna narkoba sebagai korban, bukan pelaku kriminal yang layak dihukum.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah narapidana di lembaga pemasyarakatan dan memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa selain tidak menjadikan pecandu sebagai objek hukuman, KUHP baru mewajibkan mereka menjalani rehabilitasi medis dan sosial untuk memulihkan diri.

“Pemisahan antara pelaku peredaran gelap dan korban penyalahgunaan narkotika menjadi sangat penting dalam pendekatan ini,” ungkap Yusril. Dengan demikian, diharapkan masyarakat lebih memahami kondisi pecandu sebagai individu yang memerlukan bantuan, bukan sekadar pelanggar hukum.

Kejari Sampang telah menerapkan program Restorative Justice (RJ) untuk menangani kasus pecandu narkoba sejak tahun 2024. Program ini sedang dalam tahap evaluasi di pengadilan tinggi dan diharapkan dapat memberikan hasil yang positif bagi masyarakat dan pecandu narkoba.

Kepala Kejari Sampang, Fadilah Hilmi, menekankan bahwa meskipun RJ memberikan jalan untuk rehabilitasi, bukan berarti pecandu bisa lepas begitu saja. “Mereka harus menjalani rehabilitasi di fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh hakim, dengan syarat-syarat yang ketat,” ujarnya.

Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pecandu agar dapat mengikuti program rehabilitasi antara lain adalah: terbukti sebagai pengguna murni, tidak terlibat dalam tindak pidana lainnya, memiliki surat keterangan dokter yang menyatakan statusnya sebagai pengguna, tertangkap saat menggunakan, serta tidak terkait dengan jaringan pengedar.

Pendekatan ini menjadi sangat relevan dalam konteks sosial-politik di Indonesia yang kini semakin menggencarkan perang melawan penyalahgunaan narkotika. Masyarakat diharapkan dapat melihat perubahan paradigma ini sebagai langkah maju dalam penanganan kasus narkotika di negeri ini.

Kebijakan rehabilitasi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya penyuluhan dan pengawasan terhadap pengguna narkoba. Dengan cara ini, masyarakat dapat membantu memutus rantai penyalahgunaan narkoba sekaligus mendukung upaya rehabilitasi.

Sebagai bagian dari komunitas, masyarakat Sampang diharapkan memberikan dukungan terhadap langkah-langkah positif ini, serta berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, diharapkan stigma negatif yang selama ini melekat dapat berkurang, dan pengguna narkoba dapat berkesempatan untuk sembuh dan kembali berkontribusi kepada masyarakat.

Dengan pendekatan baru ini, harapan akan masa depan yang lebih baik bagi pengguna narkoba di Sampang semakin terbuka, memberikan sinyal bahwa masyarakat Indonesia mulai bergerak menuju pemulihan, bukan hanya hukuman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *