Penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan terpaksa ditunda hingga Desember 2025, meskipun seharusnya mulai berlaku pada Juli 2025 sesuai Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024. KRIS dirancang untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS, menggantikannya dengan standar pelayanan yang sama bagi seluruh peserta. Penundaan ini berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat, terutama di Blitar dan sekitarnya.
Kepala BPJS Kesehatan Surabaya, Hermina Agustin Arifin, menyatakan bahwa saat ini belum ada regulasi yang jelas mengenai KRIS. “Pelaksanaan KRIS tertunda sampai Desember 2025,” ujar Hermina dalam acara Cangkruk Bareng Media di Surabaya.
Di sisi lain, Kepala BPJS Watch Jatim, Arief Supriyono, menegaskan penolakannya terhadap penerapan KRIS. Menurutnya, banyak rumah sakit di Jawa Timur yang belum siap, dan pelaksanaan sistem ini tidak sesuai dengan prinsip gotong royong yang menjadi dasar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Kesehatan juga mencatat capaian kepesertaan di Surabaya yang mencapai 99,08% per Juni 2025, dengan 81,98% di antaranya masih aktif. Hingga April 2025, BPJS telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 1,7 triliun untuk pelayanan kesehatan di kota tersebut.