Menteri ESDM Kajian Koperasi Desa untuk Kelola Tambang Batubara

oleh -24 Dilihat
Img 1623.jpeg

Koperasi Desa Siap Kelola Tambang: Peluang Baru bagi Masyarakat Lokal

Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan potensi Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih untuk mengelola tambang di Indonesia, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Langkah ini diharapkan dapat memberdayakan masyarakat lokal untuk mengelola sumber daya alam yang ada di daerah mereka.

Bahlil menegaskan bahwa keputusan mengenai izin pengelolaan tambang akan mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman koperasi di bidang pertambangan. Selain itu, keberadaan koperasi di kawasan tambang juga menjadi faktor penting. “Pemberian izin diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah-daerah tambang, supaya masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk mengelola sumber daya di daerahnya,” jelasnya di Jakarta, pada Selasa.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 18 Februari 2025 menjadikan koperasi sebagai entitas yang diizinkan untuk mengelola tambang batu bara melalui skema prioritas. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunannya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Tak hanya koperasi, undang-undang ini juga membuka kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan usaha kecil dan menengah (UKM) untuk turut serta dalam pengelolaan tambang batu bara. Hal ini menjadi sinyal positif bagi banyak pihak, terutama masyarakat yang selama ini ingin terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam daerahnya.

Momen penting ini bertepatan dengan peluncuran kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, pada Senin, 21 Juli. Dalam kesempatan tersebut, Presiden menyatakan, “Koperasi merupakan alat bagi masyarakat untuk membangun kekuatan bersama, terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi ekonomi lemah.”

Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih, yang diikuti oleh 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota secara daring, menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong pembentukan koperasi sebagai penggerak ekonomi di tingkat desa. Hingga saat ini, sebanyak 81.140 unit Koperasi Desa dan Kelurahan telah didirikan di seluruh Indonesia, dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.

Program ini diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi dan memberantas kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengelolaan ekonomi lokal. Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara berkolaborasi dalam pelaksanaan program ini, bersinergi dengan gubernur, bupati, wali kota, serta kepala desa.

Bagi masyarakat di daerah yang kaya sumber daya alam, kebijakan ini memberikan harapan baru. Dengan mengelola tambang secara langsung, komunitas lokal tidak hanya akan merasakan dampak positif dalam hal kebutuhan ekonomi, tetapi juga dalam pengembangan kapasitas dan keterampilan pengelolaan sumber daya.

Dalam konteks sosial-politik yang lebih luas, pendekatan ini juga mencerminkan upaya untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya yang selama ini sering menjadi domain perusahaan besar, yang mungkin belum tentu memperhatikan kepentingan lokal. Sebagai masyarakat, langkah ini adalah kesempatan untuk menjadi lebih mandiri dan berdaya dalam mengelola kekayaan alam yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *