Dugaan Penggelapan Dana Pembangunan Masjid Al Islah Di Surabaya: Warga Mendesak Proses Hukum Segera Berlanjut
Surabaya – Kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Al Islah yang melibatkan terlapor Wahid Anshori kembali mendapatkan perhatian. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera memanggil auditor keuangan independen untuk melanjutkan proses hukum. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya warga Gading, Tambaksari, yang telah melaporkan kasus ini sejak Januari 2022.
Edy Herwiyanto menjelaskan, kebutuhan akan auditor independen muncul untuk mengetahui besaran kerugian yang dialami akibat dugaan penggelapan tersebut. “Kami sudah meninjau kondisi ini dan menyadari pentingnya auditor untuk menentukan angka kerugian,” ujar Edy pada Selasa (22/7/2025). Ia menegaskan, biaya untuk mendatangkan auditor tidak akan dibebankan kepada pelapor, melainkan ditanggung sepenuhnya oleh pihak kepolisian.
Didik Suko Sutrisno, perwakilan warga Gading, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berharap Kasat Reskrim dapat memenuhi janjinya untuk segera meminta auditor independen agar proses hukum bisa berlanjut. Masjid Al Islah adalah harapan kami untuk memiliki tempat ibadah yang layak,” ungkap Didik. Sikap sabar dan ketahanan warga ini menunjukkan pengharapan mereka akan keadilan dan transparansi dalam penggunaan dana publik.
Kasus ini bermula pada 24 Januari 2022 ketika warga Gading melaporkan Wahid Anshori, mantan ketua pembangunan Masjid Al Islah, kepada Polrestabes Surabaya. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/174/I/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim ini menyebutkan adanya dugaan tindak pidana penggelapan. Namun, hingga kini progres penyidikan terkesan lambat. Warga terakhir kali menerima informasi dalam bentuk SP2HP pada Mei 2023, yang menyatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara.
Dalam gelar perkara tersebut, salah satu keputusan yang diambil adalah memanggil auditor independen. Namun, hingga Juli 2025, auditor tersebut belum juga dipanggil, memunculkan kecurigaan di kalangan warga bahwa kasus ini mungkin terabaikan. Hal ini tentu menjadi kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat yang telah menunggu kejelasan selama lebih dari tiga tahun.
Dari sudut pandang sosial, kasus ini mencerminkan tantangan dalam transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, yang sering kali menjadi isu krusial di Indonesia. Dalam masyarakat yang menantikan pembangunan tempat ibadah yang representatif, pengelolaan dana yang tidak jelas dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi.
Saat ini, warga berharap agar kepolisian dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan, agar proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Gading. Penegakan hukum yang transparan dan cepat akan menjadi tolak ukur keberhasilan aparat dalam menjaga kepercayaan publik.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akuntabilitas, diharapkan kasus ini dapat menjadi pemicu bagi otoritas terkait untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan dana pembangunan publik. Masyarakat tentu menginginkan tindakan yang tegas dan berkeadilan dalam menangani kasus ini.