Polisi Amankan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Sumenep
Sumenep, Madura—Kepolisian Resor Sumenep berhasil menangkap MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (22/07/2025) setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kediaman tersangka.
Tindakan ini mencerminkan kesigapan polisi dalam menanggapi laporan masyarakat terkait peredaran narkoba, yang semakin meresahkan lingkungan. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 12,01 gram sabu yang dibungkus dalam 31 poket siap edar. “Sabu tersebut disimpan dalam plastik klip dan diletakkan di dalam bungkus rokok serta kotak seng,” jelas AKP Widiarti S, Plt Kasi Humas Polres Sumenep.
Selain narkoba, penyidik juga menyita barang bukti lain, seperti uang tunai senilai Rp 318.000, satu unit telepon seluler, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk mengkonsumsi narkotika, seperti bong dan pipet kaca. Penemuan ini menambah keyakinan akan keterlibatan MZ dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari pantauan, masyarakat setempat menyambut baik langkah tegas polisi dalam menangani isu narkoba. Banyak yang merasa cemas akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Kami sangat mendukung penangkapan ini. Kami berharap tindakan tegas dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Terkait proses hukum, MZ dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara seumur hidup. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan lanjutan untuk mencari kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. “Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas, karena kami mencurigai ada lebih banyak pihak yang terlibat,” imbuh Widiarti.
Sudah menjadi perhatian bahwa isu narkoba merupakan masalah serius yang dihadapi banyak daerah di Indonesia, tak terkecuali di Sumenep. Kondisi sosial dan ekonomi yang sulit seringkali menjadi pemicu meningkatnya peredaran narkoba. Oleh karena itu, sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam mendeteksi dan mengatasi masalah ini.
Semangat gotong royong di kalangan masyarakat dapat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran narkoba dapat ditekan dan generasi muda terhindar dari pengaruh buruk tersebut. Di tengah kesulitan, kehadiran polisi sebagai pelindung dan penegak hukum diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat.