Kejari Tulungagung Musnahkan 298.452 Batang Rokok Ilegal untuk Lindungi Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, melaksanakan pemusnahan 298.452 batang rokok ilegal pada Selasa (22/7/2025). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan melindungi pendapatan negara yang terancam akibat praktik cukai ilegal.
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, dihadiri pula jajaran struktural dan Kasi Pemulihan Aset Tinik Purnawati. Kegiatan ini tidak hanya menyampaikan pesan tegas tentang pelanggaran hukum, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya dari produk tembakau tanpa cukai.
Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, menjelaskan bahwa tindakan ini berlandaskan putusan hukum dari Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 315/PID.SUS/2025/PT SBY. Menurutnya, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memberantas peredaran barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Rokok tanpa cukai tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kami ingin memutus mata rantai distribusi yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.
Sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penangkapan seorang terdakwa, Jainodin bin Markaban, yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp471 juta. Tindakan terhadap Jainodin, yang tertangkap pada Agustus 2024, menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menangani pelanggaran ini.
Di tengah tantangan ini, Kejaksaan akan memperkuat kerja sama dengan instansi lain, seperti Bea Cukai dan kepolisian, untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di wilayah Tulungagung dan sekitarnya. Amri menegaskan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi fenomena ini.
“Masyarakat diharapkan tidak membeli rokok tanpa pita cukai. Selain merugikan negara, produk ini juga tidak terjamin keamanannya,” tambahnya.
Fenomena rokok ilegal ini menjadi isu penting, terutama saat ini, ketika keuangan negara sedang dalam tekanan akibat pandemi dan berbagai isu lainnya. Penemuan dan pemusnahan barang bukti rokok ilegal di Tulungagung menunjukkan bahwa perdagangan produk tembakau yang tidak sesuai peraturan masih menjadi tantangan yang serius.
Dari perspektif masyarakat, langkah pemusnahan ini diharapkan membawa dampak positif dalam menjaga kesehatan publik dan stabilitas ekonomi. Dengan mengurangi peredaran rokok ilegal, diharapkan masyarakat lebih sadar akan risiko kesehatan yang berkaitan dengan produk yang tidak terjamin. Selain itu, pengurangan praktik illegal juga berkontribusi pada pendapatan negara yang bisa digunakan untuk program-program publik.
Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi upaya untuk mengurangi beban penyimpanan di gudang barang bukti Kejari, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tertentu. Dengan cara ini, Kejari Tulungagung mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.