Lima Warga Garut Diamankan Usai Gelar Penggalangan Dana Palsu di Pacitan

oleh -17 Dilihat
Img 20250723 wa0000.jpg

Pacitan, Jawa Timur – Polsek Tulakan mengamankan lima individu asal Garut, Jawa Barat, yang diduga melakukan penggalangan dana dengan modus mencurigakan. Kejadian ini terungkap pada Senin malam, 21 Juli 2025, saat mereka mengumpulkan sumbangan dengan atribut Pondok Tremas, sebuah pesantren terkenal di Pacitan.

Kecurigaan masyarakat muncul ketika salah satu anggota rombongan terlihat mengenakan peci berlogo Pondok Tremas. Mereka tertangkap basah saat beristirahat di Mushola Noneng, Dusun Dolopo, Desa/Kecamatan Tulakan, setelah sebelumnya melakukan penggalangan di Pasar Wonoanti. Kapolsek Tulakan, Iptu Suyitno, mengonfirmasi laporan tersebut dan menjelaskan bahwa aktivitas mereka sangat mencolok hingga mengundang perhatian warga lokal.

Menurut Suyitno, salah seorang pedagang di pasar yang juga alumni Pondok Tremas melihat penggunaan atribut pondok oleh kelompok tersebut. “Mereka sempat ditegur, tetapi berusaha menutupi logo pondok dengan bordiran nama yayasan lain. Namun, resahnya warga tidak bisa ditutupi lagi,” imbuhnya.

Keberadaan lima orang yang tidak mengenal bahasa Jawa semakin memperkuat rasa curiga masyarakat, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Tulakan segera turun tangan dan mengamankan mereka ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa salah seorang dari mereka membawa peci almamater Pondok Tremas, yang diklaim didapat dari temannya di Garut. “Hal ini membuat alumni Pondok Tremas dan perwakilan yayasan mendatangi Mapolsek untuk meminta klarifikasi terkait insiden ini. Mereka menegaskan bahwa Pondok Tremas tidak pernah melakukan penggalangan dana di luar lingkungan pesantren,” ujar Suyitno.

Pihak pondok melalui mediasi menyampaikan permintaan maaf dan membuat video klarifikasi, yang disetujui oleh aparat. Dengan demikian, bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga penyelesaian dengan cara mediasi diutamakan untuk menjaga reputasi pesantren.

Sebagai imbas dari insiden ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk empat kotak sumbangan, banner yayasan, peci, proposal kegiatan, dan uang hasil penggalangan sebesar Rp3,2 juta. Kelima terduga pelaku, di antaranya Asep Saepuloh (37), Riyan Hidayat (29), Dani Yusuf (24), Ikmal Rizki, dan Rangga, semuanya berasal dari Garut, Jawa Barat.

Tindakan ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, mengingat maraknya praktik penggalangan dana ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan kritis terhadap setiap aktivitas yang terkesan mencurigakan, terutama yang melibatkan atribut lembaga atau yayasan tertentu.

Dengan berjalannya proses hukum yang tepat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan kepercayaan masyarakat terhadap penggalangan dana yang sah dapat terjaga. Implikasi dari kejadian ini juga menyoroti pentingnya edukasi masyarakat tentang cara membedakan penggalangan dana yang resmi dan yang tidak. Sebagai masyarakat Indonesia, kita perlu berperan aktif dalam menjaga lingkungan sosial agar tetap aman dan terhindar dari praktik penipuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *