Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Biopori di Tuban
Tuban – Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan biopori tahun anggaran 2021, yang merugikan negara hingga mencapai Rp 344.428.045. Ketiga tersangka yang ditahan adalah YA, WS, dan HG, yang kini berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban untuk jangka waktu 20 hari sejak 21 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Iman Sutopo, mengungkapkan bahwa YA merupakan direktur CV yang terlibat dalam proyek pengadaan ini, sedangkan WS dan HG bertindak sebagai pelaksana. Meskipun proyek ini dianggarkan dengan nilai pagu sebesar Rp 974 juta, hasil operasionalnya dinilai sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan standar yang diharapkan. Proyek ini dialihkan ke perusahaan lain dan kualitas hasil kerja dipertanyakan, yang secara langsung berdampak pada masyarakat.
Pihak Kejari Tuban telah memeriksa 49 saksi, termasuk kepala dinas terkait, camat, serta 20 kepala desa di daerah tersebut. Proses penyidikan masih berlanjut, dan kejaksaan menargetkan untuk segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yogi Natanael Christanto, menambahkan, kerugian negara akibat penyimpangan dalam proyek ini telah terkonfirmasi mencapai Rp 344.428.045. Tindakan tegas akan diambil sesuai hukum, di mana ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 21, subsider Pasal 3 Undang-Undang Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menyoroti permasalahan dana publik yang kerap kali disalahgunakan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Korupsi tidak hanya menggerogoti potensi pembangunan daerah tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari proyek-proyek publik. Dalam situasi ini, anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menghilang ke tangan segelintir orang.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Anggaran besar yang dialokasikan untuk proyek pengadaan biopori seharusnya dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan mengurangi dampak banjir, tetapi tindakan korup yang terjadi justru mengakibatkan kerugian yang signifikan.
Masyarakat Tuban menyambut positif langkah Kejari Tuban dalam menegakkan hukum. Harapan besar muncul agar penegakan hukum ini menjadi contoh bagi proyek-proyek selanjutnya, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga terkait dapat terjaga. Warga berharap tidak akan ada lagi kasus serupa di masa depan yang mengorbankan kepentingan masyarakat demi keuntungan pribadi.
Dengan penanganan kasus korupsi yang semakin intensif, diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih dari praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Kesadaran publik dan partisipasi aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Melalui proses hukum yang berjalan, masyarakat Tuban menanti keadilan yang seharusnya mereka terima, dengan harapan bahwa setiap pelaku korupsi akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melawan korupsi dan mengawasi jalannya pembangunan di daerah.