Dua Warga Pamekasan Ditangkap Polda Sumenep Karena Narkoba

oleh -20 Dilihat
Barang bukti narkoba.webp.webp

Dua Warga Pamekasan Ditangkap Terkait Peredaran Narkoba di Sumenep

Sumenep—Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil menangkap dua warga asal Kabupaten Pamekasan yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil inex. Kedua tersangka, MY (46) dan M (37), ditangkap di lokasi yang berbeda setelah laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dari MY.

Penangkapan pertama dilakukan di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, di mana petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 110,22 gram, satu timbangan elektrik, serta sejumlah uang tunai total Rp1.535.000. MY, yang saat itu mengendarai mobil Toyota Calya berwarna oranye metalik, menjelaskan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya, M.

Berkat pengakuan MY, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap M di area persawahan Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar. Saat ditangkap, M berusaha menghilangkan bukti dengan membuang 30 butir pil inex ke tanah, namun semua barang bukti berhasil ditemukan. Tindakan ini menunjukkan betapa nekatnya mereka dalam menjalankan aktivitas ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Widiarti S, menanggapi penangkapan ini dengan tegas. “Kasus ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” ujarnya pada Rabu, 23 Juli 2025.

Dari perspektif masyarakat, peredaran narkoba merupakan fenomena yang kian mengkhawatirkan. Belakangan ini, banyak kalangan menilai bahwa narkotika telah merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. Penangkapan ini menjadi sinyal bagi semua pihak, khususnya di daerah yang rentan terhadap peredaran barang haram, bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memperkirakan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati. Hal ini tentunya menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkoba bukan hanya merugikan individu, tetapi juga mengganggu tatanan sosial masyarakat secara keseluruhan.

Sementara itu, masyarakat setempat berharap penegakan hukum yang lebih kuat dan edukasi tentang bahaya narkoba dapat mencegah generasi muda terjerumus dalam pergaulan yang salah. Penyuluhan dan penjagaan ketat di wilayah perdesaan sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat dapat meningkat. Kedepannya, peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib menjadi kunci untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak. Masyarakat diharapkan lebih berani melaporkan setiap aktivitas mencurigakan sehingga keamanan dan ketertiban dapat terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *