Pemkot Surabaya Gelar Pemutihan Denda Pajak PBB-P2 hingga 31 Mei 2025

oleh -21 Dilihat
1753252536.png

Pemerintah Kota Surabaya mengumumkan program pemutihan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlangsung dari 15 Maret hingga 31 Mei 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pokok pajak tanpa dikenakan denda.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Febrina Kusumawati, menyatakan bahwa program ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak sebelum 31 Mei 2025, dan sanksi denda akan dihapus,” ungkapnya.

Untuk memastikan aksesibilitas, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Bapenda yang tersebar di lima wilayah, serta menggunakan ATM, mobile banking, e-wallet, dan gerai ritel seperti Indomaret.

Pentingnya pembayaran pajak digarisbawahi oleh Febri, yang menekankan bahwa pajak yang dipungut akan kembali digunakan untuk pembangunan kota. Bagi masyarakat yang menerima tagihan PBB bernilai nol rupiah, hal tersebut disebabkan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 100 juta dan bukan merupakan kesalahan.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu dan menghindari sanksi, serta mendukung pembangunan infrastruktur di Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *