Sidang Sengketa Saham PT Dharma Nyata Press: Masyarakat Harus Waspada Terhadap Kasus Hukum yang Mempengaruhi Bisnis Lokal
Surabaya – Proses hukum terkait saham PT Dharma Nyata Press kembali mengemuka di pengadilan. Gugatan yang diajukan oleh Nany Wijaya terhadap PT Jawa Pos, termasuk kepada Dahlan Iskan dan notaris Eddy Santoso, kini memasuki tahap bukti dari pihak tergugat. Sidang yang dipimpin oleh hakim Sutrisno ini menjadi sorotan, terutama bagi masyarakat yang mengikuti perkembangan bisnis lokal.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menyampaikan bukti yang diklaimnya sebagai pembuktian sah mengenai pembelian saham sebanyak 72 lembar dari PT Dharma Nyata Press. Kim menjelaskan bahwa bukti transaksi tersebut dilakukan pada tahun 1998 senilai Rp 628 juta atau Rp 648 juta, dengan aliran dana yang telah dipresentasikan ke dalam persidangan.
“Bukti kami cukup kuat. Kami sudah menunjukkan bukti asli pembelian saham dan surat penawaran dari Dahlan Iskan. Ini adalah kesinambungan dari proses pembelian yang sah,” kata Kim. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai akta pembelian, ia tidak mengkonfirmasi apakah akta tersebut diajukan dalam sidang.
Di sisi lain, pihak Nany Wijaya melalui kuasa hukumnya, Richard Handiwiyanto, menyatakan bahwa bukti yang disampaikan oleh PT Jawa Pos hanyalah fotokopi dari dokumen yang tidak asli. “Apabila ini benar-benar salinan dari salinan, tentu saja hakim harus mempertimbangkan keabsahannya. Dalam hal ini, kami akan menantikan bukti asli,” papar Richard.
Richard mempersoalkan apakah transaksi tersebut benar-benar merupakan pembelian saham atau justru hanya pinjaman. Ia menyatakan bahwa terdapat mutasi rekening yang menunjukkan adanya pengembalian pinjaman dari PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos. “Kami akan menunjukkan mutasi rekening yang membuktikan pernyataan ini,” ungkapnya.
Situasi ini tentu menciptakan ketidakpastian di kalangan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berkepentingan dengan PT Dharma Nyata Press. Keberadaan perusahaan ini bukan hanya penting bagi ekonomi lokal, tetapi juga bagi banyak keluarga yang bergantung pada lapangan kerja yang disediakan.
Mahendra Suhartono, kuasa hukum Dahlan Iskan, menyatakan bahwa dokumen resmi dari Ditjen AHU membuktikan kepemilikan yang sah atas PT Dharma Nyata Press adalah Dahlan Iskan dan Nany Wijaya. “PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham. Klaim yang mereka ajukan adalah sepihak dan tidak memiliki dasar yang kuat,” jelas Mahendra.
Kasus ini menjadi gambaran tantangan di pasar bisnis Indonesia, di mana sengketa hukum dapat berakibat pada dampak ekonomi yang lebih luas. Masyarakat diharap lebih memahami hak-hak mereka dalam kepemilikan perusahaan dan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan bisnis.
Sebagai pelaku pasar, penting bagi masyarakat untuk tetap peka terhadap isu-isu hukum yang terjadi di sekitar mereka. Hal ini bukan hanya soal pemilik usaha, tetapi juga berhubungan dengan perlindungan hak-hak konsumen yang lebih luas. Sidang ini akan berlanjut, dan hasilnya diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, baik bagi pihak yang terlibat maupun masyarakat yang mengikuti perkembangannya.