Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan korupsi dana hibah senilai Rp65 miliar untuk pengadaan barang dan jasa bagi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta. Penyidikan ini merujuk pada dua surat perintah yang dikeluarkan pada 6 Januari dan 3 Maret 2025.
Kepala Kejati Jatim, Prof. Mia Amiati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa lebih dari 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah, serta sejumlah pejabat terkait di Dinas Pendidikan, termasuk Kepala Dinas, Kepala Biro Hukum, dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
Dana hibah sebesar Rp65 miliar ini berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur dan diperuntukkan bagi SMK swasta berlandaskan hukum Indonesia. Penyaluran dana diatur dalam Surat Keputusan Gubernur yang dikeluarkan pada 21 Juli 2017, dengan dana dibagi menjadi dua paket pekerjaan. Pakaet 1 dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky senilai Rp30,5 miliar, dan Paket 2 oleh PT Delta Sarana Medika senilai Rp33,1 miliar.
Kasus ini berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi dunia pendidikan di Jawa Timur, terutama dalam hal akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Prof. Mia juga mencatat bahwa saat kasus ini terjadi, Kadindik dijabat oleh Saiful Rachman dan Kabid SMK dijabat oleh Hudiyono.