KPPU Soroti Risiko Manipulasi Harga Saham dalam Trading Halt di Bursa Efek Indonesia

oleh -17 Dilihat
1753285828.png

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan potensi manipulasi pasar seiring dengan pembekuan sementara (trading halt) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada 18 Maret 2025, sistem perdagangan di BEI terhenti akibat penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) yang mencapai 5% pada pukul 11:19:31. Dalam konteks ini, KPPU menilai trading halt dapat dimanfaatkan oleh pelaku pasar yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik manipulasi harga saham.

Selama masa trading halt, aliran informasi sering tidak seimbang; perusahaan besar yang memiliki akses informasi lebih baik dapat mengambil keputusan strategis sebelum pasar dibuka kembali. Situasi ini berisiko meningkatkan monopoli dan menciptakan persaingan tidak sehat, meski tidak selalu terjadi pada setiap kasus.

Mengantisipasi kemungkinan tersebut, KPPU menyarankan perlunya regulasi ketat terkait trading halt. Perlindungan pasar dan keadilan bagi semua pelaku usaha diharapkan dapat menjadi prioritas. KPPU berkomitmen untuk terus memantau praktik-praktik yang dapat merugikan investor dan menciptakan ketidakadilan dalam persaingan, guna menjaga integritas pasar modal di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *