Pentingnya Kode Otorisasi dalam Pelaporan SPT Pajak: Memahami Coretax 2026
Surabaya – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, wajib pajak di Indonesia harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem baru bernama Coretax. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memodernisasi administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak di negara ini.
Untuk dapat melaporkan SPT, setiap wajib pajak diwajibkan memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Digital (KO/SD) sebagai bentuk verifikasi. Tanpa kode ini, wajib pajak tidak akan bisa menyampaikan laporannya. DJP menekankan pentingnya keamanan data dan transparansi dalam pelaporan pajak, yang menjadi semakin relevan di tengah tuntutan masyarakat akan administrasi yang lebih efisien dan terpercaya.
“Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 dilakukan lewat Coretax. Setelah aktivasi akun, wajib pajak harus membuat Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk menandatangani SPT,” jelas pihak DJP dalam unggahan resminya.
Implementasi sistem Coretax diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan pajak di Indonesia. Masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah, perlu memahami langkah-langkah untuk mendapatkan Kode Otorisasi. Prosesnya sendiri melibatkan beberapa tahapan sederhana yang bisa dilakukan secara online.
Pertama, wajib pajak perlu login ke akun Coretax, kemudian mengakses menu “Portal Saya” untuk meminta kode otorisasi. Setelah mengikuti beberapa instruksi untuk memasukkan ID penandatangan atau membuat passphrase, wajib pajak akan menerima notifikasi bahwa sertifikat digital telah berhasil dibuat. Hal ini diyakini akan mengurangi kesalahan dalam pelaporan dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.
Sebagian besar masyarakat mungkin merasa khawatir akan kompleksitas sistem baru ini. Namun, bagi mereka yang mungkin membutuhkan bantuan, DJP menyediakan layanan melalui Kring Pajak di nomor 1500200 serta layanan tatap muka di kantor pajak terdekat. Dukungan ini sangat penting agar semua lapisan masyarakat, terutama di daerah terpencil, dapat mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
Perubahan ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki citra perpajakan di mata publik. Transparansi yang lebih baik dan proses pelaporan yang lebih efisien dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak, yang sangat diperlukan dalam menstabilkan perekonomian, terutama di masa pemulihan pascapandemi.
Dalam konteks sosial-politik Indonesia, penerapan Coretax mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengadopsi teknologi modern dalam pelayanan publik. Ini sejalan dengan program transformasi digital yang merupakan salah satu fokus utama pemerintah saat ini. Masyarakat diharapkan dapat melihat hasil positif dari sistem ini dalam jangka panjang.
Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk menyosialisasikan dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini. Dengan memahami cara kerja Coretax dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam memenuhi kewajiban pajak mereka, dan pada gilirannya, berkontribusi pada pembangunan bangsa.
Dengan kehadiran sistem Coretax yang lebih sederhana dan transparan, diharapkan para wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya tanpa rasa khawatir, sehingga bisa sama-sama berperan dalam memajukan perekonomian Indonesia.