Indeks Keselamatan Jurnalis 2024: Tantangan dan Perlindungan K3 bagi Jurnalis

oleh -17 Dilihat
1753293390.png

Berdasarkan hasil kajian Indeks Keselamatan Jurnalis 2024, kompleksitas risiko yang dihadapi jurnalis di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Jurnalis berisiko tinggi menghadapi kekerasan fisik, intimidasi hukum, serangan digital, dan tekanan ekonomi, yang semuanya menuntut perhatian serius dalam konteks keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Perusahaan media diharapkan untuk memperkuat standar operasional prosedur (SOP) terkait keselamatan jurnalis, terutama saat meliput di area berisiko. Selain itu, perlindungan hukum dan pendampingan bagi jurnalis yang terancam harus diutamakan. Pelatihan keamanan digital juga sangat penting untuk mengantisipasi potensi peretasan.

Pemerintah memiliki peranan krusial, termasuk mengkaji ulang aturan yang dapat mengkriminalisasi jurnalis dan menerapkan program perlindungan bagi mereka. Kerja sama dengan Dewan Pers serta organisasi hak asasi manusia perlu diperkuat untuk merumuskan kebijakan yang lebih melindungi.

Sementara itu, efisiensi dalam perusahaan media tetap menjadi tantangan. Peran serikat pekerja dalam memperjuangkan hak-hak jurnalis yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diperkuat, agar keseimbangan antara efisiensi bisnis dan keamanan kerja dapat terjaga. Keselamatan jurnalis bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan urusan bersama yang berdampak langsung pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *