Wali Kota Surabaya Imbau Pelaku Usaha Berikan THR Sebelum Idulfitri 2025

oleh -23 Dilihat
1753312175.png

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menerima kunjungan kerja dari Komisi IX DPR RI untuk mengawasi pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2025. Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi ketentuan pemberian THR kepada karyawan.

Eri Cahyadi menekankan pentingnya pelaksanaan THR sesuai peraturan yang berlaku, mengatakan, “Saya berharap para pelaku usaha memberikan THR sesuai dengan aturan pemerintah. Suatu usaha tidak akan berhasil tanpa pegawai. Berikan hak karyawan, yakni THR, maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri.” Imbauan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini, menambahkan bahwa untuk memfasilitasi pengaduan, pihaknya menyediakan dua saluran pengaduan, yaitu online dan offline. “Pengaduan THR offline bisa dilakukan langsung di kantor Disperinaker, sedangkan untuk pengaduan online, masyarakat dapat memindai barcode yang telah kami sebar ke perusahaan dan serikat pekerja,” ujarnya.

Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara adil, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *