Polisi Tangkap Lima Pemuda, Tiga di Antaraanya Anak di Bawah Umur dalam Kasus Pengeroyokan di Kediri

oleh -12 Dilihat
1000217055.jpg

Polres Kediri Amankan Lima Pelaku Pengeroyokan, Tiga di Antaranya Masih Anak-Anak

Kediri, Jawa Timur – Kasus pengeroyokan yang melibatkan lima orang, termasuk tiga anak di bawah umur, berhasil diungkap oleh Polres Kediri Kota. Kejadian ini terjadi di Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, pada 5 Juli 2025, saat para pelaku pulang dari acara pencak dor di Blitar.

Dikatakan oleh Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, insiden ini bermula saat rombongan pelaku yang terdiri dari FA (18), MA (20), RDM (16), MR (15), dan AR (18) berpapasan dengan kendaraan yang ditumpangi dua korban, MC (16) dan MIK (20). Saat itu, korban yang hendak membeli makanan malam dilaporkan dihadang dan diejek oleh para pelaku.

“Kejadian ini berlangsung sangat cepat. Rombongan pelaku melakukan penghadangan yang berujung pada pengeroyokan,” ujar Cipto dalam konferensi pers, Kamis. RDM dilaporkan menendang kendaraan korban yang mengakibatkan kedua remaja itu terjatuh, sebelum para pelaku melayangkan beragam pukulan hingga menggunakan batu untuk melukai mereka.

Korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar dan lecet di beberapa bagian tubuh. Beruntung, mereka segera mendapatkan pertolongan dari warga setempat dan kini dalam kondisi membaik setelah menjalani perawatan medis.

Tindakan brutal ini memunculkan keprihatinan di kalangan masyarakat setempat. Kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak seperti ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengaruh lingkungan dan pendidikan pada generasi muda. Banyak warga Kediri yang merasa khawatir kondisi ini mencerminkan menurunnya moralitas di kalangan remaja.

“Ini sangat disayangkan, anak-anak seharusnya tidak terlibat dalam tindakan kekerasan. Kita membutuhkan lebih banyak pendidikan tentang toleransi dan pengendalian emosi di lingkungan sekolah,” ungkap salah seorang warga, Andi (40).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera bertindak dan menangkap para pelaku. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri Kota. Para pelaku dewasa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, sedangkan untuk anak-anak yang terlibat, mereka dihadapkan dengan UU Perlindungan Anak.

Kapolres Kediri Kota menegaskan bahwa tindakan tegas ini perlu diambil guna mencegah kejadian serupa. “Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat dan instansi terkait untuk menanggulangi masalah kekerasan di kalangan remaja,” katanya.

Kasus ini menyentuh isu lebih luas tentang keamanan dan perlindungan anak-anak di Indonesia. Dalam konteks sosial yang lebih besar, tindakan kekerasan di kalangan remaja dapat berakibat fatal, tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku yang masih memiliki masa depan panjang. Kesehatan mental dan pendidikan yang memadai sangat penting untuk membentuk karakter dan mencegah kekerasan.

Polres Kediri berkomitmen untuk mempercepat proses hukum dan mengedukasi masyarakat agar kasus seperti ini tidak terulang. Berkas perkara kini sedang disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kediri, dan pihak kepolisian berharap pelajaran dari kasus ini akan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya hukum dan pendidikan bagi generasi muda Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *