Jam Operasional Help Desk DJP Jatim I Berubah Jadi 09.00-15.00 WIB

oleh -12 Dilihat
1753369154.png

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo, mengumumkan perubahan jam operasional layanan Help Desk. Mulai kini, layanan yang sebelumnya beroperasi dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB, akan beralih ke jam baru, yaitu pukul 09.00 hingga 15.00 WIB, untuk hari Senin hingga Jumat.

Sigit menyatakan bahwa perubahan jam ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, terutama di bulan suci Ramadan. “Komitmen kami adalah memberikan layanan terbaik agar Wajib Pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan mudah dan cepat. Kami harap layanan ini dapat mempermudah proses pelaporan dan pendaftaran Wajib Pajak serta aktivasi akun coretax bagi masyarakat Surabaya,” ujarnya.

Layanan yang tersedia di Help Desk meliputi asistensi pelaporan SPT Tahunan 1770 SS, asistensi pelaporan SPT Tahunan 1770 S, dan pendaftaran Wajib Pajak serta aktivasi akun coretax (ASN).

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Wajib Pajak di wilayah Jawa Timur, khususnya Surabaya, dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara efisien dan tepat waktu, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih stabil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *