Regulasi Sound Horeg: Masyarakat Jatim Diminta Bersabar
Malang – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa regulasi mengenai sound horeg masih dalam tahap pembahasan. Pernyataan ini disampaikan setelah desakan dari sejumlah pemerintah daerah yang meminta kejelasan terkait aturan tersebut. “Ini masih dibahas, tentu Ibu Gubernur sedang mempertimbangkan dan berdiskusi. Kita lihat kelanjutannya,” ujar Adhy dalam konferensi pers di Kota Malang, Kamis (24/7/2025).
Regulasi yang sedang dirumuskan ini diharapkan tidak hanya berdasarkan satu aspek saja. Menurut Adhy, penting untuk memasukkan perspektif dari semua pihak, termasuk para wali kota dan bupati di Jawa Timur. Ini menunjukkan bahwa pemerintah provinsi ingin memastikan keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan kekhawatiran masyarakat yang beragam mengenai suara keras yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan.
Adhy menegaskan, pemerintah tidak memiliki kewenangan penuh untuk melarang kegiatan sound horeg. “Kami tidak dapat membuat surat edaran untuk melarang, tetapi yang bisa kami lakukan adalah mengatur,” katanya. Hal ini menunjukkan langkah hati-hati pemerintah dalam merumuskan regulasi tersebut, agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.
Meskipun tidak ada larangan tegas, Adhy menekankan bahwa jika kegiatan sound horeg menimbulkan kerusakan atau bertentangan dengan norma, maka hal tersebut tidak akan diperbolehkan. “Kami akan mengkaji bagaimana jalannya ekosistem ekonomi masyarakat dengan adanya acara-acara tersebut,” tambahnya, menandakan bahwa pemerintah akan memperhatikan dinamika sosial-ekonomi yang terjadi di masyarakat.
Sudut pandang masyarakat menjadi penting dalam konteks ini. Banyak warga yang mengandalkan acara-acara dengan sound horeg sebagai bagian dari kehidupan sosial dan ekonomi mereka, seperti perayaan, acara budaya, dan hiburan. Namun, ada pula kekhawatiran bahwa kebisingan yang berlebihan dapat mengganggu ketentraman lingkungan. Oleh karena itu, regulasi yang akan ditetapkan harus seimbang dan adil untuk semua pihak.
Kaitannya dengan kondisi sosial-politik di Jawa Timur, regulasi ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mendengarkan suara masyarakat. Dalam situasi di mana keramaian dan perayaan kerap dinikmati oleh masyarakat, tetapi juga dapat memicu ketidaknyamanan bagi warga sekitar, pendekatan yang inklusif menjadi sangat penting. Masyarakat diharapkan bisa bersabar menunggu kejelasan aturan yang akan ditetapkan dan terlibat aktif dalam memberikan masukan.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai poin-poin dalam aturan Sound Horeg, Adhy mengindikasikan bahwa rincian lebih lanjut akan segera disampaikan setelah pembahasan final. “Kami akan mengatur supaya tidak mengganggu, itu saja,” tuturnya. Hal ini menandakan bahwa ke depannya, regulasi yang diusulkan akan berfokus pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan ketertiban umum.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, masyarakat Jawa Timur diharapkan bisa menyambut regulasi ini dengan positif, dan berharap agar suara-suara yang ada dalam masyarakat bisa terdengar dalam proses pembuatannya. Seiring berjalannya waktu, harapan akan muncul sebuah keputusan yang menguntungkan dan membawa kedamaian sekaligus keberlanjutan ekonomi bagi seluruh warga.