Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2025. Sekretaris Daerah Surabaya, Ikhsan, menerangkan bahwa ASN akan bekerja dari hari Senin hingga Kamis, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.
Penentuan jam kerja ini mengikuti Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 21 Tahun 2003 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 73 Tahun 2024 terkait hal yang sama. Menurut Ikhsan, total waktu kerja selama Ramadhan adalah 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Bagi unit kerja yang menyediakan layanan 24 jam, pelaksanaan jam kerja akan disesuaikan menurut kebutuhan masing-masing pimpinan unit. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa sambil tetap melayani masyarakat. Di tengah kondisi sosial-politik yang berkembang, penetapan jam kerja ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kinerja ASN dan menjaga kelangsungan pelayanan publik di tengah momen suci Ramadhan.