Sampang, Jawa Timur – Dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Sampang mencatat sebanyak 3.192 pelanggaran selama sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025. Operasi ini dilaksanakan dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 dan bertujuan untuk mereduksi angka kecelakaan lalu lintas di daerah tersebut.
Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Sigit Ekan Sahudi, mengungkapkan data tersebut berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya. Dari total pelanggaran yang tercatat, sistem tilang elektronik (ETLE) berkontribusi terhadap 64 pelanggaran, sedangkan 1.253 pelanggar ditindak melalui tilang manual. Selain itu, sebanyak 1.875 pelanggar diberikan teguran lisan atau blangko sebagai langkah awal penegakan disiplin.
Pelanggaran paling ramai dilakukan oleh pengendara sepeda motor, dengan pelanggaran teratas adalah tidak menggunakan helm. Selain itu, sejumlah pengendara juga teridentifikasi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat mayoritas pelanggaran berasal dari pengguna sepeda motor.
“Operasi Patuh Semeru 2025 tidak hanya menargetkan pelanggar lalu lintas, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan dan ketertiban di jalan,” tambah Sigit. Kepentingan ini sejalan dengan kebutuhan nyata di kalangan masyarakat, mengingat tingginya angka kecelakaan yang sering terjadi akibat ketidakpatuhan berlalu lintas.
Dalam konteks yang lebih luas, tingginya angka pelanggaran di Sampang mencerminkan masalah yang dihadapi kota-kota di Indonesia, di mana kesadaran akan keselamatan lalu lintas masih perlu ditingkatkan. Pengendara diharapkan tidak hanya mematuhi peraturan tetapi juga menyadari dampak negatif dari pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan fatal.
Sigit juga menyoroti beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus, seperti pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, melanggar batas kecepatan, dan anak di bawah umur yang mengemudi. Bagi pengendara mobil, pelanggaran utama meliputi tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, dan beroperasi dalam kondisi mabuk.
Operasi Patuh Semeru diharapkan tidak hanya menjadi sebuah kegiatan rutin tetapi juga mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam mentaati peraturan lalu lintas. Angka kecelakaan yang tinggi di Indonesia menunjukkan perlunya langkah konkret untuk menekan pelanggaran yang sering kali dilakukan dengan alasan sepele.
Masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa disiplin berlalu lintas bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Kesadaran ini menjadi kunci untuk menciptakan suasana aman di jalan raya.
Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, diharapkan kepatuhan berlalu lintas masyarakat Sampang dapat meningkat, yang pada akhirnya juga berdampak positif terhadap keselamatan berkendara di seluruh Indonesia.