Pengecer LPG 3 Kg Wajib Daftar Jadi Pangkalan Pertamina Mulai 1 Februari 2025

oleh -8 Dilihat
1753485956.png

Per 1 Februari 2025, semua pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram diwajibkan mendaftarkan diri sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan LPG 3 kg dengan harga yang terjangkau dan mencegah harga melebihi yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Dari sisi pemerintah, ini untuk kepentingan masyarakat. Pembelian di pangkalan lebih murah dan harga yang berlaku adalah Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Heppy dalam wawancara dengan Radio Elshinta.

Dengan mendaftarnya pengecer sebagai pangkalan, distribusi LPG 3 kg akan lebih terkontrol, memungkinkan pemerintah untuk memantau kebutuhan masyarakat. Pengecer dapat mendaftar untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dan mengajukan diri sebagai pangkalan resmi ke Pertamina. Proses pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring, yang memudahkan pengecer di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap LPG bersubsidi dan memperkuat ketahanan energi lokal di tengah tantangan ekonomi saat ini. Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmen tanggung jawab sosial yang lebih besar dalam memastikan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *