Regulasi Energi Surya: Langkah Strategis untuk Swasembada Energi Desa
Jakarta – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan regulasi untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di desa-desa. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencapai swasembada energi secara nasional. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) ini diperkirakan akan rampung pekan depan.
Zulkifli Hasan, yang juga ditunjuk sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Pangan, Air, dan Energi, menegaskan bahwa inisiatif ini sejalan dengan program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025. Melalui program ini, diharapkan setiap desa dapat memiliki sumber listrik yang mandiri dengan memanfaatkan teknologi energi terbarukan.
“Investasi yang diperlukan untuk membangun instalasi panel surya ini diperkirakan mencapai 100 miliar dolar AS. Sementara itu, saat ini negara mengeluarkan sekitar 25 miliar dolar AS per tahun untuk subsidi energi,” ungkap Zulhas. Dengan memanfaatkan dana subsidi tersebut untuk pembangunan panel surya, Zulhas yakin bahwa dalam waktu empat hingga lima tahun, Indonesia dapat menghapuskan subsidi energi di tahun-tahun berikutnya.
Setiap desa direncanakan akan mengalokasikan lahan seluas 1 hingga 1,5 hektare untuk instalasi panel surya. Jika target 80.000 desa tercapai, total lahan yang akan dimanfaatkan mencapai sekitar 120 ribu hektare. Sistem kelistrikan ini juga akan dirancang agar terintegrasi dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten dengan penyimpanan energi menggunakan teknologi baterai.
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi kelistrikan, mengingat biaya listrik dan transmisi melalui PLN saat ini masih tergolong tinggi. “Dalam kurang dari 10 tahun, kami berkomitmen untuk menjadikan Indonesia berdaulat di bidang energi, terutama dalam energi baru dan terbarukan,” tegas Zulhas.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan bahwa pemanfaatan energi terbarukan, khususnya energi matahari, berperan penting dalam mewujudkan swasembada energi di desa. Ia menekankan pentingnya akses listrik yang merata, termasuk bagi daerah terpencil dan pegunungan.
“Dengan energi tenaga surya, setiap desa dapat mencapai swasembada energi. Ini juga berarti pulau-pulau yang terasing akan memiliki akses energi yang layak,” tambahnya saat meresmikan sejumlah pembangkit listrik di Bondowoso, Jawa Timur, pada 26 Juni 2025.
Bagi masyarakat Indonesia, langkah ini bukan hanya sekadar solusi untuk kebutuhan listrik, tetapi juga dapat meningkatkan perekonomian lokal. Pembangunan PLTS di desa diharapkan dapat membuka peluang kerja baru, memicu investasi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya inovasi dalam bidang energi terbarukan, Indonesia bisa memperkuat posisinya sebagai negara yang mandiri dalam penyediaan energi. Kesadaran akan pentingnya mengelola sumber daya energi secara berkelanjutan semakin mendesak, mengingat krisis energi global yang saat ini dihadapi.
Melalui regulasi dan inisiatif ini, harapan untuk mewujudkan desa-desa yang mandiri dan berkelanjutan semakin dekat. Ke depan, diharapkan setiap sudut Indonesia dapat merasakan manfaat dari perubahan ini, dan mengarah pada kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat.