Pemerintah Indonesia akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Kemenko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini mengikuti jadwal yang telah ditentukan dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara. “Tarif PPN ini adalah bagian dari langkah untuk memperkuat perekonomian,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (16/12).
Namun, penting untuk dicatat bahwa tarif baru ini tidak akan berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, ikan, sayuran, layanan kesehatan, pendidikan, dan angkutan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi global.
Dalam konteks sosial-politik saat ini, kenaikan PPN ini menyiratkan tantangan bagi pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah seperti Blitar yang masih mengandalkan sektor pertanian. Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat tetap terjaga, meskipun ada perubahan perpajakan yang signifikan.