Gaji dan Tunjangan Diplomat Indonesia: Memahami Kompensasi di Balik Profesi Bergengsi
Surabaya – Profesi diplomat di Indonesia dikenal sebagai pekerjaan yang prestisius dan menawarkan kesempatan untuk bertugas di luar negeri. Namun, banyak masyarakat yang masih penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh para diplomat. Pada tahun 2025, struktur gaji diplomat Indonesia ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, mencakup gaji pokok, tunjangan kinerja, serta berbagai tunjangan tambahan yang disesuaikan dengan kelas jabatan.
Gaji pokok diplomat Indonesia ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja mereka, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Pada umumnya, diplomat baru yang diangkat akan menempati Golongan IIIa, dikarenakan persyaratan minimal untuk menjadi diplomat adalah lulusan Strata-1 (S1). Dengan semakin bertambahnya masa kerja, gaji pokok diplomat juga akan meningkat.
Berikut adalah rincian gaji pokok diplomat Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja:
-
Golongan III (Minimal pendidikan S1):
- IIIa: Rp 2.579.400–Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500–Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300–Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800–Rp 4.797.000
-
Golongan IV (Untuk diplomat senior):
- IVa: Rp 3.044.300–Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100–Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300–Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200–Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100–Rp 5.901.200
Selain gaji pokok, diplomat juga mendapatkan tunjangan kinerja yang signifikan berdasarkan kelas jabatan. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018, berikut rincian tunjangan kinerja diplomat per bulan:
- Diplomat Utama (Kelas Jabatan 13): Rp 10.936.000
- Diplomat Madya (Kelas Jabatan 11): Rp 8.757.600
- Diplomat Muda (Kelas Jabatan 9): Rp 5.079.200
- Diplomat Pertama (Kelas Jabatan 8): Rp 4.595.150
Juga terdapat tunjangan jabatan fungsional yang diatur dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2022, yakni:
- Diplomat Ahli Utama: Rp 2.295.000
- Diplomat Ahli Madya: Rp 1.607.000
- Diplomat Ahli Muda: Rp 1.240.000
- Diplomat Ahli Pertama: Rp 540.000
Bagi masyarakat, pemahaman mengenai komponen gaji diplomat ini penting, terutama dalam konteks transparansi anggaran negara. Selain menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan jabatan fungsional, diplomat juga mendapat tunjangan tambahan, seperti tunjangan suami/istri yang setara 5% dari gaji pokok, serta tunjangan anak dan tunjangan makan yang bervariasi sesuai golongan.
Penting juga dicatat bahwa ada tunjangan khusus untuk diplomat yang ditugaskan di luar negeri. Tunjangan ini disesuaikan dengan negara penempatan, biaya hidup, dan berbagai faktor risiko serta keamanan.
Dengan struktur gaji yang kompetitif, profesi diplomat tidak hanya menarik bagi calon diplomat yang ingin berkarir di sektor pemerintahan, tetapi juga penting untuk diketahui oleh masyarakat. Kesempatan untuk berkontribusi dalam hubungan internasional serta memperoleh berbagai fasilitas adalah daya tarik tersendiri bagi mereka yang ingin mendalami pendidikan dan karir di bidang ini. Analis sosial menyebutkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai gaji dan tunjangan ini dapat memicu perdebatan terkait efektivitas penggunaan anggaran publik, sehingga perlu diimbangi dengan transparansi yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagai bagian dari PNS di Kementerian Luar Negeri, karir diplomat menjadi salah satu pilihan yang banyak diminati, dan membantu memperkuat posisi Indonesia di kancah global.