Kemnaker Terapkan Aturan Upah Lembur bagi Pekerja saat Pemungutan Suara Pilkada 2024

oleh -11 Dilihat
1753571423.png

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pelaksanaan hari libur bagi pekerja saat pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pilkada yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Dalam beleid ini, pekerja yang tetap bekerja pada hari pemungutan suara berhak atas upah lembur dan hak-hak lainnya yang biasanya diterima pada hari libur resmi.

Kemnaker menyatakan, “Pekerja yang bekerja pada hari pencoblosan berhak mendapatkan upah lembur serta hak-hak lain sesuai ketentuan perundang-undangan.” Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan semua pekerja dapat menggunakan hak suaranya tanpa kehilangan pendapatan.

Selain itu, Kemnaker meminta perusahaan untuk memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyalurkan hak pilihnya dengan mengatur waktu kerja bagi mereka yang tidak mendapatkan hari libur. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi tekanan bagi pekerja, mengingat partisipasi dalam pemilu sangat penting dalam konteks demokrasi.

Kebijakan ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan, sekaligus mendukung stabilitas sosial di tengah dinamika politik menjelang pemilu. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua pekerja dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara maksimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *