Penyaluran BSU 2025: Keluarga Tak Bisa Cairkan Dana Jika Penerima Meninggal

oleh -10 Dilihat
Ilustrasi uang 169.png

Pemerintah Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025: Apa Jadinya Jika Penerima Meninggal Dunia?

Surabaya – Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali dilaunching pemerintah pada tahun 2025 untuk membantu pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta. Penyaluran dilakukan melalui rekening bank Himbara dan Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening aktif. Namun, muncul pertanyaan krusial dari masyarakat: bagaimana jika penerima BSU meninggal dunia? Apakah bantuan tersebut dapat dicairkan oleh keluarga atau ahli waris?

Menurut informasi resmi dari PT Pos Indonesia, BSU hanya bisa dicairkan oleh penerima yang terdaftar, dan tidak bisa diwakilkan oleh ahli waris. Jika penerima BSU telah meninggal, dana bantuan tersebut akan hangus dan dikembalikan ke kas negara. “Mohon maaf pengambilan dana BSU 2025 tidak dapat diwakilkan atau diambil oleh ahli waris. Dana akan hangus dan dikembalikan kepada negara. Terima kasih,” jelas pihak Pos Indonesia dalam akun resmi mereka.

Ketentuan ini tentunya menimbulkan kecemasan di kalangan masyarakat. Dalam situasi di mana penerima BSU menghadapi kehilangan, ketidakmampuan untuk mencairkan dana tersebut menjadi masalah tambahan yang berat bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini menunjukkan adanya perluasan dimensi kemanusiaan dalam penerapan program bantuan sosial ini, yang seharusnya turut mempertimbangkan kondisi darurat yang mungkin dihadapi penerima.

Pencairan BSU 2025 memerlukan penerima untuk hadir secara fisik di Kantor Pos dengan membawa QR Code yang diperoleh dari aplikasi Pospay. Penerima juga harus memenuhi syarat administratif, termasuk KTP dan KK yang asli serta bukti status penerima dari aplikasi Pospay. Proses ini terintegrasi dengan aplikasi yang memudahkan verifikasi data dan transaksi, namun juga dapat menjadi kendala bagi mereka yang tidak familiar dengan teknologi.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan tetap dilakukan melalui Kantor Pos, yang dibuka hingga 31 Juli 2025. Setelah batas tersebut, dana yang tidak diambil akan dikembalikan ke negara. Hal ini menegaskan pentingnya sosialisasi mengenai program bantuan ini agar masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Pemerintah perlu menggandeng instansi terkait untuk memastikan informasi ini menjangkau masyarakat dengan baik, terutama bagi yang berada di daerah terpencil.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status pencairan BSU, terdapat dua kanal resmi dari pemerintah, yaitu laman Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Lewat kedua situs ini, mereka dapat mengecek apakah bantuan sudah masuk ke rekening atau belum. Masyarakat diharapkan aktif memantau informasi terbaru agar tidak tertinggal dan bisa mengambil langkah yang tepat.

Dengan adanya BSU, diharapkan dapat sedikit meringankan beban ekonomi masyarakat khususnya di tengah situasi perekonomian yang masih rentan. Namun, penting untuk meninjau kembali sejumlah aturan yang ada agar lebih memperhatikan sisi kemanusiaan. Pemerintah perlu beradaptasi dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, apalagi dalam situasi di mana penerima menghadapi tantangan besar, seperti kehilangan anggota keluarga.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, keterlibatan masyarakat dalam memberikan umpan balik mengenai program ini sangat dibutuhkan agar kebijakan lebih responsif terhadap kebutuhan nyata yang dihadapi sehari-hari. Sementara itu, pemerintah harus terus berupaya menyederhanakan proses pencairan dan meningkatkan aksesibilitas informasi melalui berbagai saluran agar bantuan ini dapat segera dirasakan oleh yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *