Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Abdul Qohar, yang juga menyebutkan bahwa seorang tersangka lain, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS, ikut serta dalam kasus ini.
Menurut informasi yang diperoleh, Lembong diduga berperan penting dalam memberikan izin untuk mengubah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi negara. Penyelidikan kasus ini mencakup berbagai pihak dan diharapkan dapat membuka tabir praktik korupsi yang merugikan perekonomian.
Kasus ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas di sektor pemerintahan, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pangan. Perekonomian Blitar, yang banyak bergantung pada sektor pertanian, berpotensi terpengaruh jika kasus ini tidak ditangani secara serius.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelidiki lebih lanjut dan berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Seiring dengan perkembangan ini, masyarakat berharap adanya perbaikan dalam sistem pengawasan di kementerian terkait.