DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada Hari Ini

oleh -13 Dilihat
1753756566.png

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada yang dijadwalkan dalam Rapat Paripurna hari ini, 22 Agustus 2023, dibatalkan. Ini disampaikan saat konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, sore ini.

Dasco menjelaskan, setelah mengalami penundaan selama 30 menit, keputusan untuk tidak meneruskan pembahasan revisi UU Pilkada diambil. “RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa untuk mengadakan rapat paripurna kembali, harus mengikuti tahapan-tahapan yang ada dalam tata tertib DPR.

Penundaan ini menjadi penting mengingat pendaftaran calon untuk Pilkada sudah dijadwalkan pada 27 Agustus. Dasco menegaskan bahwa sebagai lembaga yang berkomitmen pada rule of law, DPR harus mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

Situasi ini menambah ketidakpastian dalam persiapan Pilkada, yang berpotensi memengaruhi masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Blitar, dalam menyiapkan calon pemimpin daerah mereka. Keputusan ini menunjukkan bahwa aturan dan regulasi tetap diutamakan dalam sistem demokrasi kita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *