Anak Aniaya Ibu, Polres Probolinggo Cari Solusi Keluarga

oleh -16 Dilihat
Kasatreskrim polres probolinggo akp putra fajar adi winarsa 1753710395787 169.jpeg

Probolinggo: Kasus Pengusiran dan Penganiayaan Ibu Kandung Memicu Perhatian Publik

Satreskrim Polres Probolinggo saat ini tengah mencari solusi atas kasus pengusiran dan dugaan penganiayaan terhadap seorang ibu oleh anak kandungnya di Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial, menimbulkan kepedulian dan kecemasan di kalangan masyarakat.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Fajar Adi Winarsa, menegaskan bahwa meskipun video tersebut telah menyebar luas, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penahanan terhadap terduga, Musrika. “Kami masih dalam tahap klarifikasi dan mencari keterangan dari kedua belah pihak. Kasus ini adalah delik aduan murni, sehingga tanpa laporan resmi dari korban tidak ada langkah hukum lebih lanjut,” ujar Putra pada 29 Juli 2025.

Dari informasi yang diterima, korban, Nortaji, kini berada di panti jompo di Malang untuk mendapatkan perawatan. Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan keluarga yang terjalin dalam masyarakat kita. Di satu sisi, terdapat unsur hukum yang harus dipatuhi, sementara di sisi lain, ada keprihatinan mendalam dari masyarakat atas tindakan yang terlihat kejam.

AKP Putra menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 51 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tindak pidana KDRT termasuk dalam delik aduan. Hal ini berarti proses hukum hanya akan berjalan jika ada laporan dari korban atau keluarganya. “Kekerasan psikis, seksual, dan fisik ringan termasuk dalam kategori ini, di mana korban dapat mencabut laporan sebelum kasus dilanjutkan ke persidangan,” jelasnya.

Penegasan ini mencerminkan tantangan yang dihadapi dalam menangani masalah kekerasan dalam rumah tangga. Sering kali, korban merasakan tekanan yang membuat mereka ragu untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya. Di Probolinggo sendiri, masyarakat diharapkan lebih berani melaporkan kasus-kasus kekerasan dalam keluarga guna mencegah pembiaran dan berulangnya peristiwa serupa.

Polres Probolinggo tidak hanya mengejar penegakan hukum, tetapi juga berupaya menemukan solusi melalui pendekatan kekeluargaan. Putra menambahkan bahwa jika ada laporan lanjutan dari anak kandung lainnya atau anggota keluarga, kasus ini akan dikaji lebih lanjut. “Kami menunggu keputusan dari pihak keluarga sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Kasus ini menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya komunikasi dan dukungan antar anggota keluarga. Keberanian untuk melaporkan kekerasan adalah langkah awal untuk membangun lingkungan yang lebih aman. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama sebagai komunitas yang saling mendukung.

Ketika sisi hukum dan sosial bertemu, masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan perubahan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya menyaksikan, tetapi juga berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi keluarga. Dengan peningkatan kesadaran, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat dicegah dan ditangani secara lebih efektif di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *