Kaesang Pangarep Berpotensi Gagal Maju di Pilkada 2024 Karena Syarat Usia

oleh -15 Dilihat
1753775349.png

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, menghadapi risiko gagal maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perubahan syarat usia untuk calon gubernur serta wakil gubernur. Dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa usia minimal calon dihitung saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan.

Menurut ketentuan, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Dengan Kaesang yang baru akan genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang, ia berpotensi tak memenuhi syarat saat pencalonan. KPU diminta untuk mengikuti ketentuan hukum ini, mengingat jika tidak, hasil pemilihan dapat dianggap tidak sah saat sengketa diselesaikan di MK.

Keputusan ini menambah ketegangan dalam suasana politik Blitar, di mana masyarakat mengharapkan pemimpin yang inovatif dan berintegritas. Keterbatasan usia ini juga mencerminkan tantangan bagi partai-partai muda dalam membawa wajah baru dalam kepemimpinan daerah. Implementasi keputusan ini akan sangat menentukan arah politik di Blitar dan bisa mempengaruhi pilihan masyarakat dalam Pilkada mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *