Pemerintah Ponorogo Tegas Tindak ISP Ilegal untuk Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
Ponorogo, Jawa Timur – Dalam upaya mewujudkan infrastruktur layanan internet yang tertib dan aman, Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengungkapkan bahwa sebanyak 30 penyedia layanan internet (ISP) beroperasi tanpa izin resmi. Hanya satu dari total 31 ISP yang terdata telah memiliki izin untuk memanfaatkan aset milik daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menekankan pentingnya legalitas operasional ISP untuk mencegah potensi konflik antara penyedia layanan, pemerintah, dan masyarakat. “Dari 30 ISP yang belum berizin, baru tiga yang tengah mengurus izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujarnya.
Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat layanan internet kini menjadi kebutuhan pokok masyarakat, terutama di era digital saat ini. Masyarakat Ponorogo sangat mengandalkan akses internet untuk pendidikan, bisnis, dan interaksi sosial. Dengan adanya ISP yang beroperasi tanpa izin, tantangan terhadap keamanan data dan potensi kerugian bagi pengguna dapat meningkat.
Sapto menambahkan bahwa setiap ISP diwajibkan untuk mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), dan juga harus mendapatkan izin operasional serta izin pemanfaatan aset pemerintah daerah. Ketidakpatuhan pada aturan ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga dapat memicu masalah lebih besar dalam pengelolaan infrastruktur.
Sebagai langkah tegas, Diskominfo Ponorogo telah memberikan peringatan kepada penyedia ISP yang belum memenuhi ketentuan. Jika mereka masih membandel, pemerintah siap menurunkan tim gabungan untuk mengambil tindakan, termasuk pemotongan kabel jaringan ilegal yang berpotensi membahayakan.
Langkah ini menjadi penting mengingat banyaknya kabel yang terpasang semrawut di berbagai titik, yang dapat membahayakan pengguna jalan serta mengganggu estetika lingkungan. Masyarakat setempat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menertibkan ISP ilegal, karena hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan internet dan keamanan jaringan.
Dengan upaya penertiban ini, diharapkan Ponorogo dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola layanan publik. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan ISP yang tidak berizin dan mendukung kebijakan pemerintah demi terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dan nyaman.
Keterbukaan informasi serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat menjadi fokus utama pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi teknologi informasi, serta mengoptimalkan pembangunan daerah. Implikasi dari peringatan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih baik dan berkelanjutan di bidang layanan digital.
Dengan demikian, penertiban ISP ilegal di Ponorogo bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga soal pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat, menciptakan lingkungan yang lebih aman, serta memfasilitasi kemajuan teknologi yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat.