Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Pers Masuki Tahap Pembuktian di PN Surabaya

oleh -10 Dilihat
Syarat pindah domisili terbaru cek di sini 169.jpeg

Sengketa Kepemilikan PT Dharma Nyata Pers: Bukti Baru Terungkap di Persidangan

Surabaya — Persidangan sengketa kepemilikan PT Dharma Nyata Pers yang melibatkan Tabloid Nyata dan Jawa Pos kembali bergulir, dengan memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/7/2025), kuasa hukum penggugat, Nany Widjaja, mempresentasikan 31 bukti tambahan yang dianggap krusial untuk memperkuat klaim kepemilikan.

Richard Handiwiyanto, kuasa hukum Nany, menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan kepemilikan yang jelas atas Tabloid Nyata. “Kami telah menyerahkan dokumen berupa edisi-eisi tabloid dari tahun 1991 sampai 2025. Semua edisi tersebut tidak pernah mengindikasikan bahwa Tabloid Nyata adalah bagian dari grup yang sama dengan Jawa Pos sejak awal,” ujarnya.

Pernyataan ini sangat relevan mengingat pentingnya transparansi dalam dunia media. Publik berhak tahu kesejarahan dan kepemilikan media yang mereka baca. Jika memang terbukti, hasil persidangan ini dapat berdampak signifikan pada persepsi dan kepercayaan masyarakat terhadap kedua media tersebut.

Di sisi lain, Dahlan Iskan sebagai tergugat juga mengajukan bukti tambahan dalam sidang yang sama, berupa tangkapan layar dua perkara yang telah terdaftar di sistem informasi PN Surabaya. “Dokumen-dokumen yang kami serahkan berkaitan dengan Jawa Pos, dan kami telah meminta dokumen terkait, tetapi sampai saat ini belum ada respons,” kata kuasa hukum Dahlan, Mahendra Suhartono.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, Kim Pentakosta, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan bukti tambahan dalam persidangan tersebut. “Kami tidak mengajukan bukti tambahan apa pun untuk hari ini,” ujarnya secara singkat.

Sengketa ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap kepemilikan media dan dampaknya terhadap independensi berita. Banyaknya media yang terafiliasi dengan konglomerat bisnis sering kali menimbulkan keraguan tentang objektivitas informasi yang disajikan. Hal ini tentunya menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam memilih sumber informasi yang dapat dipercaya.

Dalam konteks sosial-politik Indonesia, kasus ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, telah banyak kasus serupa yang menunjukkan betapa kompleksnya industri media di Tanah Air. Masyarakat, sebagai konsumen informasi, perlu melek terhadap dinamika yang terjadi, agar tidak terjebak dalam berita yang bias akibat kepemilikan yang tidak jelas.

Sementara proses hukum ini berlanjut, harapan besar tertumpu pada keputusan yang nanti akan diambil oleh majelis hakim. Keberpihakan mereka kepada prinsip-prinsip keadilan tidak hanya akan menentukan nasib kedua pihak yang bersengketa, tetapi juga akan menjadi cermin bagi industri media di Indonesia.

Dengan adanya berbagai keterlibatan pihak dan pengumpulan bukti saat ini, masyarakat dapat menantikan putusan yang tidak hanya akan menyelesaikan sengketa ini, tetapi juga memberikan sinyal penting mengenai transparansi dan akuntabilitas di media. Semoga, hasil akhir dari persidangan ini dapat menghadirkan kejelasan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam industri media di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *