Nikita Mirzani Diminta Laporkan Dugaan Kolusi dalam Kasus Pemerasan
Jakarta – Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyarankan Nikita Mirzani untuk melaporkan dugaan kolusi antara Reza Gladys, suami Attaubah Mufid, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menyusul klaim Mirzani yang menyebutkan adanya upaya pengaturan dalam proses hukum yang dihadapinya.
Hakim Kairul Soleh, saat memeriksa saksi dalam kasus pemerasan terhadap seorang bos produk perawatan kulit, menyatakan, “Silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu.” Pernyataan ini menegaskan keseriusan majelis hakim terhadap tuduhan yang disampaikan oleh Mirzani.
Dalam pernyataannya, Nikita Mirzani mengaku terkejut setelah mendengarkan rekaman suara dan melihat screenshot percakapan yang diduga berasal dari keluarga Reza Gladys dan Mufid. Ia berpendapat bahwa percakapan tersebut menunjukkan adanya pengaturan antara pihak JPU dan majelis hakim. “Rekaman ini menunjukkan adanya usaha yang terstruktur dan terkoordinasi untuk menjatuhkan saya,” ujarnya.
Menyampaikan prove yang dianggapnya kuat, Nikita membawa bukti yang disimpan dalam sebuah flash disk yang menurutnya dapat membuktikan ketidakadilan dalam proses hukum yang ia jalani. “Saya berharap setelah majelis hakim mendengar rekaman ini, saya bisa segera dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu,” tambahnya.
Dakwaan yang dikenakan terhadapnya menyebutkan bahwa Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, diduga melakukan pemerasan dengan meminta pembayaran sebesar Rp4 miliar dari bos skincare yang berkaitan dengan produk yang dijual. Nikita menyebutkan bahwa uang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Kasus ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang telah dilimpahkan pada 17 Juni lalu. Jaksa Penuntut Umum menuntut Mirzani berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang berkaitan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Situasi ini menarik perhatian masyarakat, terutama terkait dengan keadilan dan transparansi dalam proses hukum di Indonesia. Banyak yang berharap agar dugaan kolusi yang diungkapkan Nikita dapat ditindaklanjuti secara serius. Kejadian ini juga menggambarkan bagaimana proses hukum dapat dipersepsikan sebagai tidak adil, terutama bagi masyarakat yang mungkin berjuang melawan kekuatan lebih besar.
Publik ketika mendengar kasus ini beranggapan bahwa tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk jaksa dan hakim yang disebutkan, sangat penting untuk menjaga integritas sistem hukum. Keterlibatan masyarakat dalam memantau perkembangan kasus ini diharapkan dapat mendukung penegakan hukum yang lebih demokratis dan akuntabel.
Melalui kejadian ini, masyarakat semakin giat menuntut kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus hukum, serta diharapkan sistem peradilan di Indonesia dapat lebih baik dan lebih terhormat di mata publik.