KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

oleh -8 Dilihat
Img 8640.jpg

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan: Apa Dampaknya bagi Masyarakat?

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penyelidikan ini menunjukkan bahwa pengadaan tersebut diduga diatur oleh pimpinan tertinggi kementerian, menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa keputusan mengenai pengadaan, termasuk Google Cloud, kemungkinan besar berasal dari level pimpinan dalam kementerian tersebut. “Pasti yang menentukan untuk pengadaan, termasuk Google Cloud, itu pasti pada pucuk pimpinan tertingginya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada hari Jumat.

Penyelidikan ini belum menyasar mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, meskipun pihak KPK telah meminta keterangan dari mantan Staf Khususnya, Fiona Handayani. Pada 30 Juli 2025, Fiona memberikan penjelasan terkait proses pengadaan yang menjadi sorotan publik. Hal ini menimbulkan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan melibatkan semua pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban.

Dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah untuk meningkatkan digitalisasi pendidikan di Indonesia. Masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, merasa khawatir jika dana publik yang seharusnya diperuntukkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan disalahgunakan. Mereka berharap KPK dapat mengatasi masalah ini dengan serius untuk menjaga dana negara.

KPK juga sedang melakukan penyelidikan lain berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Kasus ini dipandang relevan dengan pengadaan Google Cloud, mengingat keduanya merupakan bagian dari upaya digitalisasi pendidikan yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat berharap agar pengadaan teknologi pendidikan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kebutuhan siswa.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2022, khususnya terkait pengadaan Chromebook. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, serta beberapa pejabat teknis di Kemendikbudristek. Penetapan tersangka ini menambah keprihatinan masyarakat terhadap integritas pengelolaan anggaran pendidikan.

Kondisi ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam setiap langkah pengadaan oleh pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui arah dan penggunaan anggaran yang berasal dari pajak dan dana publik. Oleh karena itu, harapan masyarakat sangat besar akan kejelasan dan ketegasan dari penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang mengancam integritas pendidikan di Indonesia.

Menanggapi situasi ini, berbagai kalangan masyarakat berharap adanya upaya preventif dari pemerintah untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di masa depan. Pendidikan yang berkualitas adalah hak setiap anak, dan harus dijaga dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK dan Kejaksaan Agung menjadi langkah awal yang diharapkan dapat membawa keadilan dan memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *