12 Pelaku Curanmor di Jatim Ditangkap, Termasuk Ayah dan 3 Anak

oleh -12 Dilihat
Pelaku curanmor yang beraksi di sejumlah tkp di jatim 1754044676636 169.jpeg

12 Pelaku Curanmor di Jatim Ditangkap, Termasuk Ayah dan Tiga Anaknya

Surabaya – Sebanyak 12 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap oleh kepolisian Jatim setelah melakukan serangkaian aksi di wilayah Jawa Timur pada bulan Juli 2025. Menariknya, salah satu kelompok pelaku terdiri dari seorang ayah yang melibatkan tiga anaknya dalam aksi kejahatan tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengadu mengenai kehilangan sepeda motor di sejumlah lokasi. “Kami menerima empat laporan dari Kabupaten Malang, serta laporan dari Kabupaten Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo,” jelas Abast dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.

Dari hasil penyelidikan mendalam dan penerapan metode scientific crime investigation, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus operandi pelaku yang menyasar sepeda motor yang diparkir di tempat-tempat umum, seperti teras rumah, halaman ruko, dan tempat-tempat sepi lainnya. Para pelaku mencuri sepeda motor yang tidak dilengkapi kunci ganda, menggambarkan kekhawatiran masyarakat akan keamanan kendaraan mereka.

“Dari total 12 tersangka, empat berasal dari Kabupaten Malang, enam dari Kabupaten Pasuruan, dan dua dari Kabupaten Lumajang,” lanjut Abast. Ia menambahkan bahwa para pelaku beraksi di tujuh titik berbeda, mengindikasikan jangkauan operasi mereka yang luas dan sistematis.

Modus pencurian yang dilaporkan, contohnya, adalah dua pelaku di Kepanjen, Malang, yang mengambil motor dari teras rumah. Pelaku lainnya pun melibatkan anggota keluarga dalam aksi mereka. Pihak kepolisian juga berhasil menangkap pelaku di tempat-tempat ramai, seperti parkiran rumah makan dan halaman apotek.

Dalam pengembangan lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menekankan ironisnya situasi keterlibatan anggota keluarga dalam tindak kejahatan. “Orang tua tersebut yang seharusnya menjadi panutan justru membawa dua anaknya dalam aksi curanmor,” ungkap Jumhur. Hal ini menciptakan keresahan di masyarakat, bahwa nilai-nilai moral dalam keluarga sepertinya mulai memudar.

Kepolisian mencatat bahwa kelompok ini terlibat dalam 17 kasus pencurian di Kabupaten Malang, dengan hasil kejahatan seperti sepeda motor dijual kepada perorangan di daerah pegunungan Pasuruan dan Probolinggo. Yang lebih memprihatinkan, ada dugaan bahwa sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

Keamanan merupakan salah satu isu utama yang dihadapi masyarakat di tengah tuntutan kehidupan yang semakin kompleks. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dalam beberapa kasus, kepolisian berhasil menyita 17 sepeda motor, satu unit mobil, serta barang bukti lainnya.

Para pelaku kini terancam pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Pihak kepolisian kategoris berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di Jatim.

Sebagai masyarakat, kita harus waspada dan proaktif melaporkan tindakan yang mencurigakan demi kondisi yang lebih aman. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan bebas dari kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *