Mulai 15 Juli 2025, tarif Tol Waru-Juanda mengalami penyesuaian sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 642/KPTS/M/2025. Kenaikan tarif ini berkisar antara Rp500 hingga Rp1.000, tergantung golongan kendaraan. Penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. (kompasone.com)
PT Citra Margatama Surabaya (CMS), selaku pengelola Tol Waru-Juanda, memastikan bahwa penyesuaian tarif ini tidak memberatkan pengguna jalan. Manajer Operasional PT CMS, Arif Fathoni, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pemenuhan SPM, seperti pemeliharaan perkerasan jalan, pengecatan concrete barrier, perbaikan dan pengecatan guardrail, perbaikan sarana rambu lalu lintas, serta penanaman pohon guna penghijauan di sepanjang jalan tol. (radarjatim.id)
Bagi masyarakat Blitar yang sering bepergian ke Surabaya atau Bandara Juanda, penyesuaian tarif ini perlu diperhatikan. Meskipun kenaikan tarif tidak signifikan, pengguna jalan disarankan untuk mempersiapkan biaya perjalanan mereka dengan bijak. Selain itu, peningkatan kualitas jalan tol diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan lebih bagi pengguna jalan.