Kantor BPN Lumajang Digeledah Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan Sungai jadi Perumahan

oleh -4 Dilihat
Bpn lumajang digeledah kejari 1754196131848 169.jpeg

Kantor BPN Lumajang Digeledah Penyidik Kejari Terkait Dugaan Alih Fungsi Lahan

Lumajang—Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang melakukan penggeledahan paksa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang pada Jumat (1/8). Langkah ini terkait dengan dugaan alih fungsi lahan sungai menjadi perumahan. Tindakan tersebut mencerminkan perhatian serius pemerintah terhadap penyalahgunaan wewenang dalam penguasaan dan penggunaan lahan, yang dapat merugikan masyarakat.

Kepala Kejari Lumajang, Kosasih, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan ini, pihaknya berhasil menyita tiga bendel peta wilayah yang mencakup dua kecamatan, serta tiga bendel permohonan sertifikat tanah yang diduga tidak sah. Selain itu, juga ditemukan lembar hasil cetak pola ruang dan tiga hasil cetak peta Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Lumajang. Pengambilan dokumen ini penting untuk menyelidiki proses pengeluaran sertifikat yang melibatkan lahan yang seharusnya dilindungi.

“Penggeledahan kantor BPN ini merupakan rangkaian penyelidikan alih fungsi lahan menjadi perumahan. Terdapat tiga sertifikat yang diterbitkan oleh BPN,” kata Kosasih pada Minggu (3/8/2025). Meskipun hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memanggil 22 saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.

Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan fakta yang mencurigakan bahwa lahan sungai Asem di Desa Sumberjo, Kecamatan Sukodono, telah berubah status menjadi kavling perumahan, seluas 9.600 meter persegi. Dugaan kuat muncul bahwa BPN menerbitkan sertifikat tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menciptakan potensi kerugian bagi masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan perlindungan terhadap lingkungan mereka.

Dugaan alih fungsi lahan ini tidak hanya menyoroti masalah hukum, tetapi juga dampak sosial bagi masyarakat. Lahan sungai yang seharusnya berfungsi sebagai resapan air dan penahan banjir kini menjadi area permukiman. Perubahan fungsi ini berpotensi meningkatkan risiko banjir serta menurunkan kualitas lingkungan hidup warga.

Masyarakat Lumajang, yang tentunya berharap untuk dapat tinggal dalam lingkungan yang sehat dan aman, merespons penggeledahan ini dengan harapan yang tinggi. Mereka mengharapkan pihak berwenang mampu menegakkan hukum dengan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan ini, demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat.

Dengan konteks sosial dan ekonomi yang semakin kompleks, pengawasan terhadap penggunaan lahan menjadi sangat krusial. Penegakan hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik, termasuk BPN. Masyarakat juga diimbau untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dan melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Kejari Lumajang kini tengah melanjutkan penyelidikan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Penggeledahan ini adalah momen penting yang menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam pengelolaan sumber daya lahan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *