Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, atau yang akrab dikenal sebagai Brigadir J. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Selasa malam (9/8). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, penyelidikan mengungkapkan bahwa tidak ada baku tembak antara Brigadir J dan Bharada Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo. Sebaliknya, ditemukan fakta bahwa tembakan hanya diarahkan ke dinding untuk menciptakan kesan adanya perkelahian.
Kasus ini semakin mengejutkan setelah terungkap adanya upaya penghilangan barang bukti dan rekayasa pada proses olah tempat kejadian perkara (TKP). Hingga kini, sebanyak 31 anggota Polri telah diperiksa, dan ada kemungkinan jumlah itu akan meningkat seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kapolri menekankan bahwa motif dari pembunuhan ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut, dan tim khusus terus berupaya mengungkap fakta-fakta yang ada. Kasus ini tentunya menarik perhatian masyarakat, mengingat keterlibatan pejabat tinggi di tubuh kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung hukum. Keberlanjutan kasus ini patut dicermati, mengingat dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di Indonesia.