Pemilik Tambang Ilegal di Gresik Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara

oleh -4 Dilihat
Ali imron pemilik tambang galian c ilegal di gresik yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan 1754.jpeg

TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP PENANGKAPAN PEMILIK TAMBANG ILEGAL DI GRESIK

Polres Gresik baru-baru ini menetapkan Ali Imron (48), pemilik tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Bungah, sebagai tersangka. Penahanan ini berakar dari laporan masyarakat yang mengeluhkan dampak negatif aktivitas tambang tersebut. Melalui penyelidikan, polisi mengungkapkan bahwa tambang ini tidak memiliki izin, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan warga setempat.

Ali Imron terlihat pasrah saat digiring ke rumah tahanan Polres Gresik dengan mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan. Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, menjelaskan bahwa Ali dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda mencapai Rp 100 miliar.

Aktivitas tambang ilegal ini telah berlangsung selama sebulan dan berperan signifikan dalam mendatangkan kerusakan pada lingkungan sekitar, khususnya sepanjang tepi sungai Bengawan Solo. Tak hanya itu, penambangan menggunakan alat berat juga menyebabkan kerusakan infrastruktur seperti jalan desa akibat lalu-lalang truk pengangkut hasil tambang.

“Masalah ini sangat mengganggu kami. Dengan adanya tambang ilegal, jalan menjadi rusak dan debu dari aktivitas penambangan membuat kualitas udara buruk,” keluh salah satu warga setempat. Banyak warga yang merasa resah dengan keberadaan tambang ilegal tersebut, tidak hanya dari segi kesehatan lingkungan tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.

Polisi mengamankan beberapa alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam operasional tambang. Ali Imron dianggap bertanggung jawab penuh atas aktivitas tersebut, termasuk merekrut pekerja yang saat ini berstatus sebagai saksi. Mereka hanya melakukan tugas sesuai instruksi Ali.

Pentingnya aspek legalitas dalam pertambangan dapat menjadi sorotan tersendiri, mengingat risiko yang dihadapi masyarakat apabila terus membiarkan penambangan tanpa izin ini. Ketidakcukupan izin tidak hanya melahirkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengawasi dan menegakkan hukum.

Sikap tegas kepolisian dalam menangani kasus ini patut diapresiasi, namun diharapkan dapat diikuti dengan upaya pencegahan dan penanganan yang lebih luas terhadap kasus serupa di masa depan. “Kami berharap ada tindakan lanjutan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” tambah Abid.

Dengan tindakan ini, masyarakat diharapkan mendapatkan rasa aman dan terlindungi dari aktivitas penambangan ilegal yang merugikan. Sebuah pendekatan kolaboratif antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menyikapi tantangan dari sektor pertambangan yang kian kompleks.

Sebagai penutup, kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Setiap individu berkontribusi dalam upaya melestarikan lingkungan dengan tidak mendukung adanya kegiatan ilegal seperti tambang galian C tanpa izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *