Polres Mojokerto Bekuk 25 Pengedar Narkoba dalam 11 Pekan, Sita Barang Bukti Senilai Rp 367 Juta

oleh -2 Dilihat
Polres mojokerto kota bekuk 25 pengedar dalam 11 pekan 1754389426510 169.jpeg

Penangkapan 25 Pengedar Narkoba di Mojokerto: Ancaman Terhadap Generasi Muda

Mojokerto – Dalam upaya mengatasi peredaran narkoba yang semakin meresahkan, Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota berhasil menangkap 25 pengedar narkoba selama periode 19 Mei hingga 31 Juli 2025. Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti dengan total nilai mencapai Rp 367 juta, yang terdiri dari sabu, ekstasi, dan pil dobel L.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menyampaikan bahwa dari 25 pengedar yang terjaring, sekitar 50% merupakan residivis kasus serupa. “Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan narkoba di kota ini sudah sangat serius dan perlu perhatian lebih dari semua pihak,” ungkap Herdiawan dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota.

Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 270,13 gram sabu, 14 butir ekstasi, serta 2.630 butir pil dobel L, bersama dengan 9 timbangan elektronik, 27 ponsel, 8 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 1.628.000. “Nilai ekonomis narkoba ini terdiri dari sabu senilai Rp 351 juta, ekstasi Rp 8,4 juta, dan pil dobel L Rp 7,89 juta,” kata Herdiawan.

Metode pengiriman yang digunakan oleh para pengedar cukup canggih, yakni menggunakan sistem ranjau dan tatap muka. Pembayaran dilakukan melalui aplikasi keuangan, sehingga para pengedar tidak tahu siapa bandar barang haram tersebut. Akibatnya, jaringan yang lebih besar tidak terungkap, meskipun penangkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 5.359 jiwa dari bahaya narkoba.

Masyarakat setempat merasa cemas dengan adanya penangkapan ini. Pasalnya, mereka menyadari bahwa peredaran narkoba tidak hanya menyasar kalangan orang dewasa, tetapi juga pelajar dan anak muda. “Kami merasa khawatir, terutama anak-anak di lingkungan kita. Ini bukan sekadar perkara penangkapan, tetapi juga soal masa depan generasi muda,” kata salah satu warga setempat.

Dari data yang diperoleh, diketahui bahwa 25 pengedar ini telah menyebarkan narkoba di dalam wilayah Mojokerto Raya. Herdiawan menekankan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat untuk memberantas narkoba. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang dapat berpotensi terkait narkoba,” ujarnya.

Saat ini, delapan tersangka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota, sedangkan 17 lainnya dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penangkapan ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak. Tantangan peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di kalangan remaja, memerlukan perhatian serius. Lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba adalah hak setiap anak muda, dan upaya memberantas narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan masa depan yang lebih baik tanpa ancaman narkoba dapat terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *