Pemerintah Kota Mojokerto Luncurkan Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

oleh -1 Dilihat
47575.jpg

Kota Mojokerto Luncurkan Layanan Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat

Pemerintah Kota Mojokerto memperkenalkan layanan bantuan hukum gratis, sebuah inisiatif penting untuk meningkatkan akses keadilan dan melindungi hak-hak hukum masyarakat setempat. Peluncuran layanan ini diresmikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam acara sosialisasi penyuluhan hukum yang berlangsung di Kelurahan Balongsari, Rabu (6/8).

Wali Kota Mojokerto, yang akrab disapa Ning Ita, mengungkapkan bahwa layanan ini akan tersedia di seluruh 18 kelurahan di Kota Mojokerto. “Kita berupaya agar setiap kelurahan dilengkapi dengan lembaga pendampingan hukum gratis. Ini diharapkan dapat membantu warga yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.

Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat yang sering kali terhambat dalam mengakses layanan hukum karena masalah biaya. Melalui program ini, setiap warga berhak mendapatkan konsultasi alat hukum tanpa harus memikirkan beban biaya yang biasanya menyertai proses hukum. “Setiap orang berhak memperoleh akses keadilan, dan kami berkomitmen untuk memastikan itu,” tambahnya.

Ning Ita menekankan bahwa program ini tidak hanya bertujuan untuk membantu mereka yang tengah menghadapi permasalahan hukum, namun juga sebagai upaya edukasi untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat. “Dengan kehadiran layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan dan menghindari potensi masalah hukum di masa depan,” jelasnya.

Harapan ini memang sangat penting mengingat, tidak jarang, masyarakat terjebak dalam masalah hukum akibat kurangnya pengetahuan mengenai hak dan kewajibannya. Dalam konteks sosial-politik yang kompleks di Indonesia, layanan seperti ini dapat membantu menciptakan sikap proaktif di kalangan warga untuk memahami dan mengatasi masalah hukum lebih awal.

“Warga tidak hanya dapat berkonsultasi, tetapi juga menambah wawasan. Namun, saya selalu mendoakan agar tidak ada warga yang sampai tersangkut masalah hukum,” ungkap Ning Ita lebih lanjut. Melalui pandangannya, terlihat jelas bahwa pemerintah kota berusaha membangun kesadaran hukum yang lebih baik dalam masyarakat.

Dari sisi implikasi bagi masyarakat, hadirnya layanan bantuan hukum gratis di setiap kelurahan memberikan harapan baru bagi banyak warga. Terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, di mana biaya layanan hukum sering kali menjadi penghalang utama untuk mendapatkan keadilan. Dengan demikian, layanan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana bantuan, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat kesetaraan hak di mata hukum.

Keberadaan layanan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif yang luas dan memungkinkan masyarakat untuk lebih aktif dalam menegakkan hak-hak mereka. Dengan dukungan layanan tu, keadilan di Kota Mojokerto diharapkan dapat dirasakan secara lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat Mojokerto kini memiliki kesempatan lebih baik untuk mengakses informasi dan bantuan hukum. Langkah ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah setempat dalam menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *