Korban Penipuan Arisan Online di Mojokerto Berdamai Setelah Kerugian Dibayar Lunas

oleh -2 Dilihat
Arisan bodong mojokerto 1754492017090 169.jpeg

Mojokerto – Kasus penipuan arisan online yang melibatkan Ernawati, seorang wanita berusia 30 tahun asal Desa Menanggal, Mojosari, mulai menemui titik terang. Dua dari tiga korban, Tri Tyas Listyaningrum (34) dan Ika Candra Febrianti (33), memilih untuk berdamai setelah Ernawati membayar kerugian mereka. Keputusan ini menunjukkan adanya harapan bagi warga yang terjerat dalam praktik curang yang marak di kalangan masyarakat.

Tyas melaporkan kerugian mencapai Rp27,9 juta akibat terjebak dalam arisan online yang dijalankan Ernawati. Meskipun ia mendapatkan kembali uangnya, Tyas menegaskan bahwa janji keuntungan dari arisan itu telah ia lupakan. “Tujuan awal saya melaporkan Ernawati ke polisi supaya uang saya kembali. Alhamdulillah, ada iktikad baik dari Ernawati,” ujarnya kepada media.

Langkah serupa diambil Ika, yang menerima pembayaran secara bertahap. Ia juga memilih untuk mengabaikan klaim keuntungan yang dijanjikan. “Yang penting uang saya kembali. Kasihan dengan kondisi Ernawati, saya masih punya rasa kemanusiaan,” katanya. Ini menunjukkan bahwa meskipun mereka menjadi korban penipuan, aspek kemanusiaan masih mampu menggerakkan hati untuk memaafkan.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mojokerto ini dipimpin oleh majelis hakim yang termasuk ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo. Dua korban yang berdamai ini memberikan pertimbangan penting bagi hakim dalam meringankan hukuman Ernawati. Namun, nasib berbeda dialami Ninin Ernia Winingsih (33), satu-satunya korban yang masih menuntut pertanggungjawaban penuh.

Ninin, yang mengklaim mengalami kerugian jauh lebih besar sebesar Rp319,4 juta, menantang alasan Ernawati bahwa terdapat pembayaran kelebihan. “Dia harus membuktikannya di pengadilan,” tegas Ninin, yang menyebutkan memiliki bukti transfer sebanyak 51 kali ke rekening Ernawati. Ini menunjukkan kompleksitas dan dinamika situasi yang dihadapi para korban, dan menjadi gambaran bagaimana penipuan semacam ini bisa menghancurkan finansial banyak keluarga.

Dari sudut pandang sosial, kasus ini menggarisbawahi bagaimana pengaruh penipuan daring semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Praktik semacam ini sering menyasar masyarakat yang kurang waspada dan mungkin terdesak oleh kebutuhan finansial. Modus yang digunakan Ernawati, yakni menawarkan arisan dengan potensi keuntungan tinggi—rata-rata 50%—menjadi daya tarik yang sulit ditolak bagi banyak orang.

Sementara itu, pihak kepolisian telah berhasil menangkap Ernawati di sebuah rumah kontrakan di Pasuruan pada tanggal 30 April 2025. Saat ditangkap, ia dalam keadaan hamil enam bulan, menambah dimensi kemanusiaan dalam kasus ini. Namun, itu tidak mengurangi tanggung jawabnya atas ketidakadilan yang dialami para korban.

Kini, dengan dua korban yang telah berdamai, fokus akan beralih kepada Ninin dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan. Komunitas di Mojokerto dan sekitarnya diharapkan lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uang mereka di platform daring. Kewaspadaan dan edukasi tentang praktik investasi yang aman menjadi kunci dalam mencegah jatuhnya korban-korban baru di masa depan.

Kasus ini menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat terhadap platform keuangan dan arisan online untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik curang yang berpotensi merugikan. Pendidikan keuangan juga menjadi sangat penting agar masyarakat tidak terjebak dalam janji manis yang kerap kali berujung pahit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *