DPRD Trenggalek Sahkan Perda APBD-P 2025 Sebesar Rp 1,933 Triliun dengan Defisit Rp 83,865 Miliar

oleh -5 Dilihat
Abpd trenggalek 1754581078328 169.jpeg

DPRD Trenggalek Sahkan Perubahan APBD 2025, Defisit Meningkat

Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek baru saja mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 1,933 triliun. Namun, pengesahan ini juga membawa kabar kurang baik bagi masyarakat, karena defisit anggaran melonjak menjadi Rp 83,865 miliar, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan defisit APBD induk yang hanya mencapai Rp 32,383 miliar.

Dalam nota pengesahan, terlihat bahwa terjadi penurunan pada komposisi pendapatan APBD-P 2025, dari yang sebelumnya Rp 1,969 triliun menjadi Rp 1,933 triliun. Sementara itu, belanja daerah justru meningkat signifikan, dari Rp 2,002 triliun menjadi Rp 2,19 triliun. Hal ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran yang berpotensi mempengaruhi program dan layanan publik bagi masyarakat.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyampaikan bahwa proses pengesahan APBD-P ini melalui pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. Ia menjelaskan, “Dalam proses tersebut, kami menghadapi pengurangan pendapatan sekitar Rp 36 miliar. Meskipun ada peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi yang disepakati sebesar Rp 65 miliar, defisit anggaran tetap tidak bisa terhindarkan.”

Doding juga menambahkan bahwa dalam perubahan anggaran ini, terdapat penambahan anggaran infrastruktur dari dana pinjaman sebesar Rp 56 miliar. Ia menjelaskan, “Walaupun dana pinjamannya belum masuk, tapi angka ini sudah final.” Hal ini mengindikasikan upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, yang diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Proses selanjutnya adalah evaluasi oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga diharapkan perubahan anggaran ini dapat segera dilaksanakan. Doding berharap, “Mudah-mudahan di bulan Oktober-November, kita bisa mulai melaksanakan program-program yang tertuang dalam APBD-P ini.”

Kenaikan defisit dan peningkatan belanja ini menciptakan keprihatinan di kalangan masyarakat. Banyak yang berharap agar pemerintah dapat mengoptimalkan sumber pendapatan, terutama dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran. Masyarakat menginginkan agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat langsung, terutama dalam hal penyediaan layanan publik yang berkualitas.

Dengan adanya perubahan anggaran ini, diharapkan pemerintah daerah mampu memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih baik. Namun, masyarakat juga perlu tetap berperan aktif dalam pengawasan dan penyampaian aspirasi kepada para pengambil kebijakan, agar berbagai program yang ada dapat sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan.

Melihat kondisi sosial-ekonomi yang terus berfluktuasi, penting bagi pemerintah Trenggalek untuk dapat merancang dan melaksanakan program yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama, sehingga keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan dapat memberikan dampak positif dalam efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *