KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 di Kementerian Agama

oleh -4 Dilihat
Img 9189.jpg

KPK Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam penentuan kuota ibadah haji oleh Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Penyidikan ini mencuat setelah surat keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota haji, dinilai menyimpan kejanggalan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami apakah Menteri Agama merancang surat keputusan tersebut secara mandiri atau hanya menandatangani dokumen yang sudah disusun oleh pihak lain. “Kami melihat proses pembuatan SK ini, dari usulan bawahan hingga ke atasan, apakah ada perintah dari atas atau bagaimana,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (12/8).

KPK melaporkan bahwa penyidikannya dimulai pada 9 Agustus 2025, setelah mendapatkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Bersamaan dengan itu, KPK melakukan komunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun lebih.

Terkait masalah ini, KPK juga telah mencegah tiga individu, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri. Penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menyelidiki kasus ini serta memastikan agar setiap langkah penindakan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Sebuah panduan mengenai pembagian kuota haji yang jelas diperlukan, terutama terkait alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Dalam praktiknya, Kementerian Agama membagi kuota tersebut menjadi 50:50, di mana 10.000 kuota diperuntukkan untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota.

Imbas dari permasalahan ini sangat dirasakan oleh masyarakat, terutama calon jemaah haji yang tengah menantikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah. Keberadaan kuota yang tidak sesuai dengan aturan bisa berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi mereka yang memiliki harapan tinggi untuk beribadah ke Tanah Suci. Selain itu, masyarakat mengharapkan agar KPK dapat memberikan kejelasan dan transparansi mengenai proses penyidikan ini, agar kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, terutama Kemenag, tidak semakin menurun.

Fokus utama KPK dan Pansus Angket Haji DPR RI adalah untuk memastikan bahwa penyaluran kuota haji dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini tidak hanya menjadi menjadi sorotan media, tetapi juga menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Indonesia, yang menginginkan penyelenggaraan ibadah haji yang benar dan transparan.

Dengan demikian, penanganan kasus ini oleh KPK dan lembaga terkait lainnya diharapkan dapat memberikan dampak positif dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Masyarakat perlu menyaksikan proses hukum yang obyektif dan akuntabel untuk memastikan bahwa praktik korupsi semacam ini tidak terulang di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *