Bupati Trenggalek Turunkan Retribusi Pasar Hingga 75 Persen untuk Tingkatkan Perekonomian Pedagang

oleh -1 Dilihat
Bupati trenggalek 1755006452080 169.jpeg

Bupati Trenggalek Turunkan Retribusi Pasar Tradisional hingga 75 Persen untuk Dukung Ekonomi Lokal

Trenggalek – Untuk mendorong gairah berdagang di pasar tradisional yang tengah mengalami penurunan pengunjung, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, resmi menurunkan retribusi pasar hingga 75 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pedagang sekaligus merangsang pertumbuhan ekonomi lokal yang sempat lesu.

Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Bupati Arifin mengumumkan penandatanganan Keputusan Bupati Trenggalek nomor 100.3.3.2/254/406.001.3/2025 mengenai pengurangan retribusi pelayanan pasar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan pedagang mengenai besaran tarif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2023. “Dengan penurunan tarif ini, diharapkan pasar-pasar kita bisa semakin ramai,” ujarnya dalam konferensi pers di Smart Center Trenggalek.

Kondisi pasar tradisional saat ini mengalami penurunan aktivitas karena lesunya daya beli masyarakat, di tengah situasi ekonomi yang menantang. Dalam beberapa waktu terakhir, para pedagang mengeluhkan bahwa tarif retribusi yang tinggi membuat mereka kesulitan dalam berjualan. “Kami berharap dengan kebijakan ini, pedagang bisa lebih bersemangat dan pertumbuhan ekonomi di Trenggalek dapat terangkat,” imbuh Arifin.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskoperindag) Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa pengurangan tarif retribusi akan bervariasi, tergantung pada tipe pasar, durasi pemanfaatan, dan fasilitas yang tersedia. Meski kebijakan ini tidak mengubah Perda yang masih berlaku, keputusan bupati memberikan opsi keringanan bagi pedagang untuk tidak dibebani tarif yang terlalu tinggi. Saniran menyatakan, kebijakan ini demi kepentingan bersama dan mendukung keberlangsungan usaha kecil di daerah.

Dalam konteks lebih luas, penurunan tarif retribusi ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk merangsang kembali berbagai sektor ekonomi yang tertekan akibat pandemi dan gejolak ekonomi. Dengan semakin banyaknya pedagang yang berdagang dengan biaya operasional yang lebih efisien, diharapkan kunjungan masyarakat ke pasar tradisional juga meningkat, membangkitkan kegiatan ekonomi yang lebih aktif di lingkungan tersebut.

Imbas dari kebijakan ini diharapkan tidak hanya dirasakan oleh pedagang, tetapi juga oleh masyarakat yang berbelanja, karena mereka dapat memperoleh biaya yang lebih terjangkau. “Keberhasilan langkah ini tentu akan bergantung pada komitmen semua pihak untuk bersama-sama mengembalikan kesuksesan pasar tradisional sebagai pusat ekonomi masyarakat,” kata Arifin.

Selain itu, Banyuwangi sebagai salah satu daerah yang pernah menerapkan kebijakan serupa, berhasil menunjukkan bahwa pengelolaan pasar tradisional yang baik dapat menciptakan iklim usaha yang positif dan meningkatkan daya beli warga. Oleh karena itu, Trenggalek menargetkan untuk mengikuti jejak tersebut sebagai upaya untuk menciptakan pasar yang tidak hanya ramai, tetapi juga berkelanjutan.

Kebijakan ini patut dicermati oleh daerah lain sebagai referensi dalam strategi meningkatkan daya saing pasar tradisional di tengah arus modernisasi ekonomi. Dengan adanya langkah nyata dari pemerintah daerah, semoga perekonomian di Trenggalek dan daerah lainnya di Indonesia bisa segera pulih dan bangkit lebih kuat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *