KPK Geledah Kantor Agensi Haji Terkait Dugaan Korupsi Kuota Ibadah Haji 2023-2024

oleh -1 Dilihat
Kpk 2a.jpg

KPK Geledah Kantor Agensi Perjalanan Haji, Masyarakat Diharap Kooperatif dalam Kasus Dugaan Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu kantor agensi perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menuntaskan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Meskipun ia tidak mengungkapkan nama kantor yang digeledah, pihaknya menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak terkait selama proses ini. “Kami mengingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif, jangan ada yang mencoba menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Awal Agustus 2025, KPK telah memulai penyidikan dugaan korupsi ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga telah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.

Penghitungan awal kerugian yang diungkapkan KPK mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan sebagai langkah preventif, tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, telah dilarang bepergian ke luar negeri. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota haji.

Poin utama yang disoroti adalah pengaturan kuota haji tambahan sebesar 20.000 dari pemerintah Arab Saudi, yang dibagi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur perbandingan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92 persen.

Masalah ini memiliki implikasi serius bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang menunggu kesempatan untuk menunaikan ibadah haji. Ratusan ribu warga Indonesia setiap tahunnya berharap bisa melaksanakan ibadah haji, dan korupsi dalam penyelenggaraan ini jelas menggangu harapan serta hak mereka.

Budi Prasetyo mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji. “Dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak agar proses ini bisa berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Sebagai masyarakat, kesadaran akan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan haji harus terus ditumbuhkan. Masyarakat Indonesia juga diharapkan lebih aktif dalam menyuarakan hak-hak mereka dalam memperoleh akses yang adil untuk melaksanakan ibadah haji. Sudah sepatutnya kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah, termasuk Kementerian Agama, untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas mekanisme dan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan haji bisa kembali pulih. Kasus ini seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang sangat sakral dan harus dikelola dengan baik, tanpa adanya unsur korupsi yang merugikan siapapun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *