Pemerintah Situbondo Berikan Diskon Pajak Bumi dan Bangunan, Masyarakat Diuntungkan
Situbondo, Jawa Timur – Dalam upaya memberikan keringanan bagi masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini, Pemerintah Kabupaten Situbondo memutuskan untuk memberikan potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 25 hingga 50 persen serta pembebasan denda. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga sekaligus mendorong kepatuhan dalam pembayaran pajak.
Keputusan untuk memberikan diskon tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, dengan nomor 100.3.3.2/191/431.013/2025. Diskon ini berlaku untuk tahun pajak 1994-2013 dan 2014-2019, yang masing-masing mendapatkan pengurangan pokok sebesar 50 persen dan 25 persen. Selain itu, sanksi administratif untuk seluruh tahun pajak akan dihapus, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban tambahan.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Janur Sasra Ananda, memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah daerah ini. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan kondisi sosial-ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat. “Kami sangat mendukung keputusan bupati ini. Pemberian insentif fiskal berupa pengurangan pokok dan pembebasan denda harus dimanfaatkan oleh wajib pajak,” ujarnya.
Namun, Janur juga menyoroti pentingnya pembenahan data objek pajak. Ia mencatat bahwa terdapat lahan pertanian yang seharusnya tidak lagi dikategorikan sebagai objek pajak pertanian, melainkan sebagai objek pajak industri. Hal ini penting untuk memastikan bahwa potensi kebocoran pajak dapat diminimalisasi. “Potongan PBB-P2 dan pembebasan denda ini bisa menjadi stimulus positif, tetapi harus diimbangi dengan perbaikan data objek pajak,” paparnya.
Kebijakan diskon PBB-P2 di Kabupaten Situbondo merupakan bagian dari strategi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Langkah ini diyakini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta memberikan ruang bagi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Masyarakat Situbondo sangat antusias menyambut kebijakan ini. Beberapa warga mengungkapkan harapan mereka agar insentif fiskal ini benar-benar direalisasikan dan dapat membantu mereka yang dalam kondisi keuangan sulit. “Saya berharap dengan adanya diskon ini, lebih banyak warga yang mampu membayar pajak. Ini adalah kesempatan baik bagi kami,” kata seorang warga setempat.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025, memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk memanfaatkan diskon dan menyelesaikan kewajibannya. Dengan dukungan dari pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat, diharapkan pendapatan dari pajak dapat meningkat, serta memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Secara keseluruhan, langkah Pemkab Situbondo ini mencerminkan upaya proaktif dalam mendengar dan memenuhi kebutuhan masyarakat, serta memastikan bahwa kebijakan pajak tidak memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.