Evaluasi Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Di Jatim: Wagub Emil Dardak Koordinasi dengan Kemendagri

oleh -3 Dilihat
1000381052.jpg

Pemerintah Jatim Koordinasi Evaluasi Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan untuk Meringankan Beban Masyarakat

Surabaya – Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pemerintah daerah tengah menjalin koordinasi dengan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai potensi beban pajak yang meningkat.

Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Sabtu lalu, Emil menjelaskan, “Kami telah berkonsultasi dan memohon arahan guna mendorong evaluasi PBB. Kami bersyukur karena sudah mendapatkan konfirmasi dari Wamendagri dan Dirjen Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa langkah kami sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Mendagri.” Kejelasan ini memberikan harapan akan ada tindakan konkret untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak selalu memadai.

Emil, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Trenggalek, menekankan pentingnya perhatian Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam mencermati situasi kenaikan PBB. Ia menegaskan, “Ibu Gubernur menekankan agar kenaikan PBB tidak membebani warga secara berlebihan.” Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah masalah sosial yang lebih besar di masyarakat.

Meskipun ada mekanisme banding untuk masyarakat yang keberatan dengan kenaikan pajak, Emil menegaskan bahwa langkah antisipatif dari pemerintah daerah sangat penting. “Kami meminta agar pemerintah kabupaten dan kota tidak hanya menunggu pengajuan banding dari masyarakat, tapi juga segera melakukan pencermatan terhadap objek pajak yang mengalami kenaikan signifikan,” terang Emil. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendengarkan suara rakyat dan berupaya menciptakan keadilan pajak.

Lebih jauh, Emil menambahkan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa Kemendagri akan segera menerbitkan Surat Edaran terkait kenaikan PBB ini. “Surat Edaran ini akan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menangani permasalahan yang dikeluhkan masyarakat,” katanya. Dengan ini, diharapkan ada langkah nyata dari pemerintah untuk meringankan beban pajak yang dirasakan sebagian masyarakat, terutama mereka yang tinggal di area dengan peningkatan harga tanah dan bangunan yang drastis.

Situasi ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh banyak daerah di Indonesia, terutama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di tengah upaya peningkatan pendapatan asli daerah. Penetapan pajak yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah sosial, termasuk peningkatan kemiskinan dan kesulitan ekonomi bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Penting bagi masyarakat untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka dan berpartisipasi dalam proses evaluasi pajak. Keberadaan mekanisme banding merupakan salah satu cara bagi warga untuk menegakkan hak mereka dalam sistem perpajakan. Aspek transparansi dan akuntabilitas pemerintah menjadi kunci dalam menentukan keberhasilan langkah-langkah yang diambil.

Diharapkan, upaya pemerintah ini tidak hanya sekadar menjadi wacana, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan evaluasi PBB ini dapat terlaksana secara fair dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *