Pemerintah Kota Surabaya Imbau Pemasangan CCTV untuk Pengawasan Pajak, Manfaat atau Beban bagi Masyarakat?
Surabaya – Kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Surabaya menarik perhatian banyak pihak. Surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menginstruksikan restoran dan swalayan untuk memasang kamera pengawas (CCTV) sebagai alat pengawasan pajak daerah. Kebijakan ini bukan hanya menciptakan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha, tetapi juga menyisakan tanda tanya di benak masyarakat tentang dampaknya bagi ekonomi lokal.
Pemasangan CCTV ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024. Dalam surat yang beredar, Bapenda menjelaskan bahwa tujuan utama pemasangan CCTV adalah untuk memantau kepatuhan pajak. “Pemasangan CCTV ini ditujukan sebagai alat bantu pengawasan yang terhubung dengan sistem pengawasan Bapenda. Kami berharap semua pihak dapat memberikan akses daya, jaringan listrik, serta dukungan terhadap proses pemasangan perangkat ini,” tulis surat tersebut.
Bapenda menegaskan bahwa rekaman dari CCTV hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi pajak dan dijamin kerahasiaannya sesuai peraturan yang berlaku. Namun, imbauan ini juga disertai sanksi bagi usaha yang tidak mendukung pemasangan perangkat, mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan sementara usaha.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Eddy Widjanarko, menyatakan bahwa langkah ini bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di tengah ekonomi yang lesu. “Suasana ekonomi saat ini memang kurang baik, dan penerimaan pajak menurun. Pemerintah melakukan berbagai cara untuk meningkatkan penerimaan pajak,” ujarnya. Namun, ia berpendapat bahwa pemasangan CCTV di restoran besar mungkin tidak akan memberikan dampak signifikan, karena selama ini pelaporan pajak dilakukan oleh masing-masing restoran secara mandiri.
Di sisi lain, implementasi kebijakan ini di lapangan belum berjalan mulus. Chyntia Rida, Asisten Store Leader Superindo Semolowaru, mengungkapkan kebingungannya mengenai pemasangan CCTV di area luar gedung, bukan di kasir seperti yang diharapkan. “Sistematikanya saya juga belum tahu. Pemasangan sudah dilakukan, tetapi belum berjalan,” tambahnya.
Meskipun ada ketidakpastian, pihak swalayan ternyata tidak keberatan dengan kebijakan ini. “Mungkin ini adalah langkah baik untuk memantau pajak, walaupun kami tidak tahu apakah ini akan merata,” ungkap Chyntia.
Kebijakan ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat, terutama terkait efektivitas dan transparansi dalam penggunaan data yang dihasilkan oleh CCTV. Masyarakat tentu berharap bahwa langkah-langkah yang diambil pemerintah dalam pengawasan pajak ini tidak hanya menjadi beban bagi pelaku usaha, tetapi juga dapat memberikan manfaat bagi seluruh warga Surabaya.
Dengan kebijakan baru seperti ini, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara detail kepada masyarakat mengenai tujuan dan manfaat yang digali dari pemasangan CCTV pajak. Masyarakat memerlukan kepastian bahwa langkah ini tidak akan menyulitkan ekonominya lebih jauh, terutama di kondisi ekonomi yang sudah menantang.
Pemerintah juga perlu menjalin komunikasi yang efektif dengan pelaku usaha agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh pihak.
(abq/ihc)